Malang, Jurnal Jatim – Sebelas orang pengedar narkoba jenis sabu, ganja dan obat terlarang di Malang Jawa Timur mendekam di penjara setelah dibekuk aparat kepolisian setempat.
Belasan orang pelaku yang ditetapkan tersangka itu merupakan hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polres Malang pada tiga pekan pertama Februari 2023.
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan, 9 tersangka yang ditangkap berstatus sebagai pengedar yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan sisanya adalah pemakai yang kerap menyalahgunakan narkoba.
“Ada 9 pengedar dan 2 pemakai yang diamankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Subijanto, Kamis (23/2/2023).
Subijanto mengungkapkan, sembilan orang yang diringkus polisi telah melakukan penyalahgunaan narkotika yang mengandung zat methamfetamin atau kerap disebut sabu-sabu. Satu orang mengedarkan ganja dan satu orang lainnya mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya).
“Tersangka yang mengedarkan Okerbaya, yang diedarkan adalah pil dobel L dan dobel pil Y,” ujar Subijanto.
Dikatakan Subijanto, terdapat beberapa kasus peredaran narkoba yang dinilai cukup besar dengan barang bukti yang diamankan lebih dari 10 gram.
Pengungkapan tersebut didapatkan dari tersangka berinisial YP (24) asal Kecamatan Lawang, dengan barang bukti sejumlah 31,39 gram, dan tersangka YY (26) asal Kecamatan Sumbermanjingwetan, dengan barang bukti sebanyak 20,56 gr.
“Sedangkan untuk Okerbaya berupa 57.045 butir Pil dobel L dan 4.089 pil dobel L didapat dari tersangka asal Kecamatan Pakis,” ujarnya.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menambahkan, secara keseluruhan pihaknya menyita barang bukti dari para tersangka berupa sabu-sabu sejumlah 61 gram, ganja kering siap edar sejumlah 34,41 gram, dan Okerbaya 61.534 butir.
Barang bukti lain yang turut diamankan polisi adalah timbangan, plastik klip transparan, lakban, handphone hingga alat isap sabu.
“Untuk modus yang digunakan pengedar masih menggunakan cara lama, yaitu dengan sistim ranjau yang tidak pernah ketemu satu sama lain,” ucapnya.
Taufik mengatakan sasaran para pengedar pil koplo kebanyakan adalah dari kalangan remaja. Harga yang relatif terjangkau membuat penyalahguna Okerbaya itu kerap mengesampingkan dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kecanduan, halusinasi hingga kerusakan syaraf pada otak.
“Per paket dijual antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu berisi 4 sampai 5 butir,” tandasnya.
Taufik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberangus peredaran pil koplo maupun narkotika guna menyelamatkan generasi penerus bangsa. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya peran orang tua sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak.
“Deteksi dibutuhkan untuk mencegah anak-anak kecanduan Pil Koplo maupun Narkotika, jika ada informasi sekecil apapun segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.