Nganjuk, Jurnal Jatim – Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang kakek di Nganjuk saat pulang mencari pekerjaan nekat mencuri ponsel di salah satu konter handphone (HP) di jalan raya Patihan Loceret Nganjuk.
Apesnya, aksi pelaku berinisial AS (67) yang tinggal di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Nganjuk itu terekam kamera CCTV di toko ponsel tersebut.
Sehingga, polisi yang menerima laporan dari korban dapat dengan mudah menangkap AS berikut dengan barang bukti handphone (HP) hasil curiannya.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian handphone dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Satreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta, Senin 13/2/2023).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap polisi 3 jam setelah melakukan aksi pencurian ponsel di konter handphone Rizky Phone Jalan Raya Patihan Loceret, Minggu (12/2/2023).
Gusti menjelaskan pada hari itu sekitar pukul 18.14 WIB tersangka terekam kamera pengawas CCTV sedang melakukan aksi kejahatannya mencuri sebuah handphone yang ada di dalam konter.
“Pada saat itu konter dalam keadaan kosong tidak ada yang menunggu,” kata Gusti di Mapolres Nganjuk.
Pemilik counter yang merasa kehilangan, lalu melaporkan ke polisi. Dari laporan tersebut, petugas bergerak melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV.
“Setelah diketahui ciri-ciri dan identitanya, pelaku kita tangkap dengan barang bukti HP merk OPPO A53. Motifnya karena desakan ekonomi,” kata Gusti.
Kepada polisi, pria yang sudah berumur itu mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarga.
“Sebelumnya saya berniat untuk mencari kerja di wilayah kediri, namun teman yang menjadi perantara tidak kunjung bisa dihubungi. Akhirnya saya pulang dan mampir ke konter untuk mengecek HP saya yang lemot,” katanya.
Ia berdalih niat mengambil HP di dalam etalase tersebut muncul karena konter dalam keadaan sepi tidak ada seorangpun dan etalase saat itu dalam keadaan terbuka sehingga memudahkan aksinya.
Atas perbuatan tersebut, penyidik kepolisian menjerat tersangka pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.