Probolinggo, Jurnal Jatim – Seorang pria pengedar narkoba sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo saat akan menikahkan putrinya di Desa Jatiadi Kecamatan Gending, pada Kamis (10/2/2023) lalu.
Pelaku Abdul Azis (43) warga desa setempat sempat bersembunyi di rumah tetangganya dan berusaha kabur dari tangkapan polisi. Namun, polisi yang sudah siaga dan mengetahui keberadaannya, langsung saja meringkusnya.
“Tersangka ditangkap petugas saat akan menikahkan putrinya di Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo,” kata Kasatresnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi, Rabu (15/2/2023).
Penangkapan Abdul Aziz merupakan pengembangan dari tertangkapnya pelaku sebelumnya bernama Yogi beberapa pekan lalu
Yogi dibekuk polisi saat asyik mengisap sabu bersama pacarnya di rumah kontrakan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Nah, pengakuan Yogi mengarah pada Azis yang selanjutnya namanya Azis masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga penangkapan.
AKP Ahmad Jayadi menyampaikan pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka Azis berusaha melarikan diri, akan tetapi petugas dengan cepat berhasil membekuk tersangka.
“Setelah kita amankan, tersangka kami bawa ke Mapolres Probolinggo guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Jayadi menambahkan, penyidik kepolisian masih mengembangkan kasus itu untuk menangkap pelaku lainnya yang merupakan jaringannya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.