Komplotan Pencuri Mesin Bajak Sawah di Ngawi dan Magetan Beraksi Tengah Malam

Ngawi, Jurnal Jatim – Sepak terjang komplotan pelaku di Ngawi dan Magetan terhenti setelah mereka dibekuk polisi Polsek Geneng Ngawi dan dijebloskan penjara.

Pelaku berjumlah 3 orang asal Magetan. Yakni SPR (44) warga Desa Grabahan dan JND (29) warga desa Karangrejo Kecamatan Karangrejo serta RBY (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat.

Wakapolres Ngawi, Kompol Haryanto mengatakan penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan warga yang mencurigai adanya pencurian mesin .

“Polres Ngawi melalui Polsek Geneng berhasil mengamankan 3 orang pelaku bersama barang bukti, yakni 2 mesin pembajak sawah dan 1 mobil jenis pikap jenis colt T warna abu-abu nopol AE 8120 NE,” ujarnya, Kamis (2/2/2023).

Mulanya Polsek Geneng mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (31/1/2023) pukul 00.30 WIB, tentang adanya mobil pikap mengangkut mesin bajak sawah melintas di jalan desa area persawahan.

“Petugas Polsek Geneng menindaklanjuti dengan pengejaran dan diketahui berada di jalan Raya Madiun – Ngawi,” katanya.

Setelah diberhentikan oleh anggota dan ditanya surat-surat serta tujuan membawa mesin bajak pada malam hari, mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

Selanjutnya dibawa ke Polsek Geneng guna interogasi lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, ketiga mengaku mesin bajak sawah itu hasil curian di jalan sawah masuk Dusun Punukan Desa Baderan Kecamatan Geneng .

“Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, selanjutnya ketiga terduga pelaku bersama 1 mobil pikap jenis colt T warna abu-abu nopol AE 8120 NE dan 1 unit mesin bajak sawah dibawa ke Polsek Geneng guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia, mengatakan pada saat ditangkap tengah malam memang hanya 1 mesin bajak sawah yang dibawa ketiga orang pelaku. Polisi lalu memeriksa dan melakukan pengembangan hingga akhirnya didapati 1  lagi mesin bajak sawah diduga hasil curian.

“Total ada 21 TKP tersebar di wilayah Magetan dan Ngawi, yang dilakukan oleh 3 tersangka. Pelaku melaksanakan aksinya pada malam hari saat persawahan sepi, kemudian menaikkannya mesin bajak sawah ke mobil pikap,” ujarnya.

Dari hasil interogasi sementara, ketiga orang tersangka mengaku telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Geneng sebanyak dua kali.

Pertama akhir 2021 melakukan pencurian mesin bajak sawah merk Kubota di Dusun Dongol Desa Klampisan Kecamatan Geneng dan kedua awal Januari 2023 lalu di Dusun Wonosobo Desa Sidorejo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka SPR, RBY dan JND disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.

“Sementara ini kita sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujarnya.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow .com di google news dan akun instagram .