Pamekasan, Jurnal Jatim – Polres Pamekasan selama kurun waktu 1 Januari hingga 23 Februari 2023 berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkoba di wilayah setempat.
Dari jumlah kasus itu, tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pamekasan meringkus 10 orang terduga tersangka dan dijebloskan penjara, terdiri 2 orang perempuan dan 8 orang laki-laki.
“Dari 10 orang itu, ada 8 orang sebagai pengedar dan 2 lainnya sebagai pengguna,” kata Kepala Polres Pamekasan AKBP Satria Permana, Sabtu (26/2/2023).
Menurut Satria Permana, tersangka yang dibekuk polisi dengan usia rata-rata 19 – 64 tahun. “Pendidikan SLTP dan SMA 1 orang dan 9 orang pekerjaan swasta,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres Pamekasan menyebut, penangkapan ke 10 orang tersangka narkoba berdasarkan informasi masyarakat. Mereka dibekuk di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Di antaranya penangkapan di Jl Trunojoyo Nomor 91 Pamekasan, Terminal Ceguk, Tempat umum di Desa Pananggung Sampang, Jl Raya Batu Bintang Pamekasan, Jl Raya Jungcancang Pamekasan, Jl Raya Nyalabuh Laok Pamekasan.
“Dan penangkapan di salah satu hotel serta rumah kos,” ujar orang nomor satu di Polres Pamekasan Jawa Timur ini.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi, antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 2,29 gram, okerbaya sebanyak 60 butir dan pil inex sebanyak 2 Butir.
Kapolres Pamekasan kembali menegaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya merupakan bentuk komitmen untuk memberantas narkoba.
“Tak akan kami beri ruang untuk peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Pamekasan,” tegasnya menutup.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.