Tuban, Jurnal Jatim – 4 pria pejudi togel dan domino dengan taruhan uang di wilayah Tuban mengaku ingin cepat kaya mendadak tanpa bekerja keras.
Sayangnya, mimpi cepat kaya itu gagal, sebab mereka sekarang harus berurusan dengan hukum karena ditangkap aparat kepolisian.
“Motifnya, para pelaku ingin menjaga kaya mendadak atau instan,” ucap Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta pada Minggu (5/2/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah adanya judi togel (toto gelap) di wilayah Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Sebab, aktivitas tak terpuji tersebut telah menyasar anak muda hingga orang tua. Polisi pun bergerak cepat dan meringkus pengepul judi togel berinisial B (51) warga setempat.
Kekek itu diringkus aparat kepolisian ketika sedang merekap nomor togel dari pata pelanggannya di sebuah warung Jatirogo. Sementara temannya yang berhasil kabur kini jadi buronan Satreskrim Polres Tuban.
“Barang bukti yang kita amankan uang tunai, buku rekapan nomor togel dan bolpoin,” tegas Gananta.
Di lain tempat, Gananta mengatakan anak buahnya juga menangkap tiga pelaku judi kartu domino setelah menerima laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Bancar, Tuban.
Mereka yakni berinisial SA (58), MA (55), dan KO (51) yang ke semuanya asal kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur.
“Kasus judi domino, diamankan tiga orang yang merupakan warga Kecamatan Bancar,” kata mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.
Selain tiga orang pelaku perjudian, Gananta menyebut, pihaknya juga mengamankan kartu domino yang digunakan untuk bermain judi dengan taruhan uang. Semua barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus judi domino ini berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Bancar yang resah dengan adanya judi domino dari kalangan muda, remaja, dan orang tua,” tegasnya.
Gananta menegaskan, Polres Tuban juga sudah menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian lantaran meresahkan masyarakat.
Adapun keempat pelaku perbuatan terlarang itu dijerat pasal 303 terkait perjudian dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. “Para pelaku dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.