Tepergok Cabuli Anak Perempuan, Perbuatan Kakek di Tulungagung Tak Bisa Dimaafkan

Jombang, menangkap seorang lansia yang ketahuan diduga berbuat atau mencabuli anak perempuan di bawah umur di Pagerwojo, Tulungagung.

berinisial MY (64) itu tepergok korban diduga saat berbuat asusila di dalam rumah korban pada 19 Januari 2023. Diduga, pelaku telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban AA lebih dari satu kali.

Informasi yang dihimpun, kala itu MY datang ke rumah orang tua AA, Yakni SW. Orang tua Aa tak curiga lantaran MY sering datang ke rumahnya.

Kala itu, SW ada di rumah bersama seorang temannya dan ibunya. Tidak lama kemudian, SW pergi ke ladang, dan AA di rumah sendiri.

Ketika AA tiduran di kamar sambil bermain , tiba-tiba didatangi oleh MY. Di situlah MY diduga melakukan perbuatan tak senonoh memperkosa perempuan di bawah umur tersebut.

Kasihumas Tulungagung IPTU Moh Anshori membenarkan telah terjadi kasus dugaan perbuatan asusila terhadap Anak di bawah umur di Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur,” kata Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori yang membenarkan kejadian tersebut, Minggu (23/1/2023).

Perbuatan asusila itu diketahui nenek korban saat masuk kedalam rumah dan mendapati tersangka sudah ada di dalam rumah dalam posisi memeluk korban.

Nenek korban lalu memanggil orang tua dan tetangga untuk menanyai pelaku. Dari hasil keterangan sementara pelaku membenarkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

“Atas kejadian perbuatan asusila itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Pagerwojo,” ujar Anshori.

Selanjutnya, kata Anshori, anggota Polsek Pagerwojo menangkap dan membawa SY berikut korban dan keluarganya ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Di hadapan polisi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban. Kali pertama pada April 2022 dan terakhir Kamis 19 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB di dalam rumah korban.

“Tersangka ditahan di Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya,” tandasnya.

Tersangka dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana di ubah dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.