Polres Probolinggo Selesaikan 638 Kasus Sepanjang Januari-Desember 2022

Probolinggo, Jurnal Jatim – Kepolisian resor Probolinggo telah menyelesaikan 638 kasus atau prosentase 92,46 persen dari 690 kasus umum maupun Pidana Khusus selama Januari hingga Desember 2022.

Dari 690 kasus tersebut Satreskrim Polres Probolinggo menerima laporan sejumlah 518 kasus dengan menyelesaikan 466 kasus dengan mengamankan sebanyak 343 orang.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Probolinggo menerima dan menyelesaikan laporan sebanyak 96 kasus dengan meringkus 127 orang tersangka.

Satsamapta Polres Probolinggo menerima dan menyelesaikan laporan sebanyak 76 kasus dengan mengamankan 76 tersangka.

Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dari 518 kasus yang ditangani oleh Satreskrim, kasus terbanyak didominasi tindak pidana pencurian biasa (Cursa), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor ().

“Untuk laporan kasus tindak pidana milik Satreskrim dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami penurunan dari 577 laporan menjadi 518 laporan. Namun dalam pengungkapan kasusnya mengalami peningkatan dari 428 kasus atau 74 persen menjadi 466 atau 90 persen,” katanya.

Sementara itu dari 96 kasus Satresnarkoba, kasus terbanyak didominasi tindak pidana sebanyak 45 kasus, pada kasus tindak pidana okerbaya 49 kasus, dan 2 kasus miras.

“Dari 96 kasus Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan barang bukti 55,66 gram ganja, 282,2 gram , 157.745 butir okerbaya dan 1.915 botol miras. Pengungkapan ini meningkat hampir 100% dibandingkan tahun 2021,” tuturnya.

Sedangkan dari 76 kasus milik Satsamapta, sebanyak 50 kasus merupakan kasus , sementara 26 kasus lainnya yakni menjual miras tanpa izin.

“Harapan kami dengan sejumlah pengungkapan kasus ini, kamtibmas di wilayah Kabupaten Probolinggo dapat berjalan dengan aman dan lancar hingga pergantian tahun dari 2022 menuju 2023,” tandasnya.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.