Jember, Jurnal Jatim – Polres Jember Jawa Timur menetapkan tersangka dan menahan kiai pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) berinisial MF atas kasus dugaan pencabulan terhadap beberapa santriwati.
Penetapan status tersangka kepada pimpinan pondok pesantren (Ponpes) yang berlokasi di Kecamatan Ajung, Jember tersebut setelah kepolisian setempat melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya.
“Tersangka diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, dalam pers rilis Jumat (20/1/2023).
“Untuk korbannya ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok berinisial MF,” kata Hery melanjutkan.
Pada penanganan kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh pesantren itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 CPU, 2 CCTV, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.
Adapun tersangka MF dijerat Pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2017. Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf B huruf C huruf D huruf E huruf I UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 294 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun untuk undang undang perlindungan anak dan perempuan serta pasal 6 tindak pidana kekerasan seksual hukuman 12 tahun serta pasal 294, hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Terbongkarnya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kiai MF, bermula dari konsultasi dan laporan oleh istrinya HA ke Polres Jember.
Istri MF ini menuding suaminya diduga telah selingkuh dan disinyalir berbuat cabul terhadap para santriwati dan juga Ustazah (guru pengajar perempuan). Sang istri mengaku, memiliki bukti rekaman video, terkait tudingan tersebut.