Bondowoso, Jurnal Jatim – Lantaran ingin dapat uang dengan cepat, GV (24) mengambil jalan pintas dengan mengedarkan narkoba pil koplo di wilayah Situbondo Jawa Timur.
Pemuda warga Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso itu menjual eceran 9 butir pil koplo jenis dobel Y dengan harga Rp30.000 dalam kemasan plastik klip.
Namun, peredaran pil terlarang itu akhirnya membawa GV ke penjara. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso diduga saat transaksi obat di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama membenarkan anak buahnya membekuk pelaku yang diduga dengan sengaja menjual belikan obat-obatan tanpa ijin edar.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bondowoso,” kata Bagus dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
Ia mengatakan GV ditangkap oleh polisi pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 22.00 wib di rumah tersangka Desa Jurangsapi Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Jatim.
“Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 1 orang berinisial GV karena diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan mutu berupa pil logo Y warna putih,” ujar Bagus.
Bagus mengatakan tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara menjual bebas kepada umum dalam bentuk ecer isi 9 butir yang dikemas menggunakan plastik klip dengan harga Rp30.000.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 401 butir pil logo Y warna putih, uang tunai Rp350.000, 1 unit HP merek, 2 pack plastik klip, 1bungkus rokok, 1 dusbok HP.
Selanjutnya, dikatakan Bagus, tersangka dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka GV kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kasatresnarkoba Polres Bondowoso.