Tuban, Jurnal Jatim – Peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jaw Timur digagalkan aparat polisi. Modusnya, dibelanjakan di toko atau ritel yang tidak mempunyai alat pendeteksi.
Dalam pengungkapan kasus peredaran upal itu, polisi di Tuban sukses menyita lembaran uang palsu (upal) 10 juta.
Masyarakat pun diminta untuk mewaspadai peredaran uang palsu (upal) dan lebih teliti dalam melakukan transaksi.
“Satu kasus yang kita ungkap, barang bukti yang kita amankan senilai 10 juta uang palsu beredar di Kecamatan Bancar,” kata Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya pada Senin (2/1/2023).
Selain barang bukti upal, dalam kasus itu, anggota Satreskrim Polres Tuban juga telah menetapkan satu orang tersangka asal Tuban.
Kendati demikian, identitas tersangka masih belum diungkap oleh pihak kepolisian karena masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
“Identitas masih kita sembunyikan karena masih kita kembangkan,” tambah Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta.
Kasatreskrim Polres Tuban menjelaskan modusnya bahwa terduga pelaku selama ini membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu ke sejumlah toko-toko. Sasarannya, toko yang tidak memiliki alat untuk deteksi uang palsu.
“Dia langsung membelanjakan uang palsu tersebut ke toko-toko yang tidak ada alat untuk mengecek uang palsu,” tegas Gananta panggilan akrabnya.
Gananta mengemukakan, pelaku diamankan setelah melakukan transaksi uang palsu di wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Dia mengaku belasan juta uang rupiah palsu tersebut didapat dari temannya yang berasal dari luar Tuban, dan kini masih dilakukan pendalaman oleh kepolisian setempat.
“Pengakuan dia mendapatkan uang palsu dari temannya yang sekarang masih dilakukan pendalaman. Teman luar Tuban,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.