Dua Orang Kakek Bau Tanah Setubuhi Gadis Bawah Umur di Kamar Mandi Tuban, Bejat!

Tuban, Jurnal Jatim Dua orang kakek bau masih aja bikin ulah. Mereka diduga mencabuli dan memperkosa seorang gadis di bawah umur di kamar mandi di Tuban, Jawa Timur.

Modusnya, memberikan iming-iming saku kepada yang masih berusia 11 tahun. Kedua pria lansia pun ditangkap polisi dan dibui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dua kakek bejat tersebut berinisial J (60) dan S (68) warga kecamatan Jatirogo, , Jawa Timur. Adapun korbannya juga warga dari kecamatan setempat.

Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan (UPPA) Satuan reserse kriminal Polres Tuban, Jatim.

“Unit PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, dan saat ini sudah diamankan di Polres Tuban,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, Senin (9/1/2023).

Kejadian dugaan anak itu bermula ketika tersangka J yang merupakan pencari rongsokan (barang-barang bekas) bertemu dengan korban di jalan pada awal November 2022.

Menurut Gananta, saat itu, korban yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD) hendak pulang ke rumah.

“Korban pulang sekolah berpapasan dengan tersangka di jalan,” jelas Gananta.

Kemudian tersangka membujuk rayu korban untuk diajak dengan iming-iming diberikan sejumlah uang. Seketika, tersangka menggelandang korban ke kamar mandi Kredit Desa (BKD) kecamatan setempat.

“Tersangka J mengiming-imingi sejumlah uang kepada koran, dan disetubuhi di kamar mandi,” ujarnya.

Aksi bejat itu terbongkar setelah digerakkan sejumlah warga setempat dan tersangka diserahkan ke Polres Tuban.

Hasil pemeriksaan, si kekek telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali di kamar mandi dengan waktu yang berbeda.

“Hasil keterangan, J melalukan pencabulan sebanyak 4 kali di kamar mandi, dan yang terakhir digerebek warga,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban juga sempat disetubuhi dan dicabuli tersangka lainnya berinisial S sebanyak 6 kali dengan waktu yang berbeda. Lalu, anggota menjemput tersangka yang kedua untuk dibawa ke Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sebelumnya, (korban) disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka S sebanyak 6 kali. 4 kali di tegal atau sawah, dan 2 kali di milik tersangka S,” ujarnya.

Gananta mengungkapkan modus yang dilakukan kedua tersangka yakni iming-iming memberikan uang kepada korban. Setelah itu, korban dipaksa para pelaku untuk diajak berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.

“Modus yang sama dengan mengimingi-iming sejumlah uang,” pungkas Gananta.

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.