Magetan, Jurnal Jatim – Bapak dan anak di Magetan Jawa Timur kompak berbagi peran mencuri sepeda motor di sejumlah tempat. Aksi kejahatannya berhenti setelah dibekuk polisi.
Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curamor) yang ditangkap polisi yakni DP (47) dan anak kandungnya berinisial EP (13).
Kedua pelaku dibekuk Satreskrim Polres Magetan di rumah kontrakannya Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan Jawa Timur beserta barang buktinya satu unit motor.
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, dalam aksinya, pelaku mengajak anak kandungnya yang masih di bawah umur untuk mencuri motor yang di parkir di jalan.
“Anak kandung laki-laki tersangka diajak keluar naik sepeda motor, kemudian melihat situasi,” kata Rudi, Kamis (26/1/2023).
Jika ada kendaraan bermotor yang diparkir di jalan dan tidak dikunci stang stir maka sang bapak turun dari sepeda motornya.
“Pelaku ini turun menyuruh anaknya untuk naik sepeda motor milik korban kemudian didorong,” ujar dia.
Setelah didorong kurang lebih jarak 10 meter, motor curian tersebut didorong lagi dari belakang dengan menggunakan sepeda motor sarana yang sudah dipersiapkan.
“Didorong hingga sampai ke rumah kontrakan,” ujar dia menjelaskan.
Setelah sampai di rumah, pelaku mengganti pelat nomor, menghilangkan stiker sepeda motor dan menggandakan kunci kontak.
Rudi mengatakan, dari hasil penyelidikan bahwa penyidik menemukan barang bukti 1unit sepeda motor Honda beat nopol AE 3810 OE atas nama inisial FS warga Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan.
“Selain itu 1 buah kunci ganda diketahui berada di rumah Pelaku. Setelah ditunjukkan kepada korban ternyata benar sepeda motor tersebut adalah miliknya yang hilang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku sudah melakukan aksi kejahatan curanmor sebanyak 9 kali dan telah dijual. Pelaku hanya menyimpan 1 motor untuk dijadikan kendaraan pribadi.
Pelat nomor dirubah oleh tersangka. Begitu juga stiker yang menempel di motor semuanya diambil supaya pemilik atau orang lain tidak mengetahui ciri-ciri kendaraan tersebut.
Rudi menegaskan, kasus tersebut tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pelaku DP melakukan kejahatan secara bersama-sama dan yang kami terapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di JurnalJatim.com, Jangan lupa follow dan ikuti Jurnaljatim.com di google news, instagram serta twitter Jurnaljatim.com. Semoga bermanfaat.