Surabaya, Jurnal Jatim – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto membenarkan bahwa Artis Vena Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke polisi.
Vena Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke polisi atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laporan terhadap Ferry ini sebenarnya telah dilakukan oleh Vena Melinda di Polres Kediri Kota. Namun, oleh Polres Kediri Kota, kasus itu akhirnya dilimpahkan ke Polda Jatim.
Totok Suharyanto menyatakan, jika pelapor Vena Melinda telah mendatangi Mapolda Jatim (Jawa Timur) untuk pemeriksaan.
“Iya benar saudari V telah melaporkan berkaitan dengan KDRT di Polres Kediri Kota. Kemudian oleh polres Kediri Kota dilimpahkan ke Polda, Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini berproses untuk pemeriksaan awal,” kata Totok, Senin (9/1/2023).
Dalam perkara itu, dikatakan Totok, terlapor adalah suaminya sendiri yakni Ferry Irawan. Ia dilaporkan Vena Melinda dalam perkara dugaan KDRT.
Peristiwa dugaan KDRT itu, disebut Totok, terjadi di sebuah hotel di Kediri Kota pada Minggu (8/1/2024) pagi. Namun, ia belum dapat menjelaskan pada bagian mana saja yang terdapat luka saat KDRT yang dialami Vena Melinda.
“Pelaporannya (kasus) KDRT. Terlapor suaminya. V (Vena) masih dalam pemeriksaan. Kejadiannya hari minggu pagi. Locus di hotel Kediri Kota. (Luka?) Nanti itu teknis ya. Masih dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.
Dikonfirmasi soal pokok persoalan hingga terjadi KDRT, Totok belum dapat menjelaskan dengan alasan pihaknya baru menerima pelimpahan berkas dari Polres Kediri Kota.
“Korban, saudara Pelapor, saat ini proses dimintai keterangan. (Pemeriksaan Ferry?)
Masih berproses. Karena baru pagi ini kami menerima pelimpahan dari polresta Kediri,” kata dia.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.