Ponorogo, Jurnal Jatim – Dua orang pria bernasib apes. Mereka tertangkap polisi saat mengangkut kayu ilegal di Ponorogo Jawa Timur awal Januari 2023 lalu.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas mengatakan kedua orang pelaku ilegal logging itu kedapatan mengangkut Kayu Sono Keling tanpa disertai dokumen atau ijin yang sah.
Keduanya ditangkap aparat kepolisian pada Minggu 1 Januari 2023 lalu saat membawa kayu tanpa dilengkapi surat resmi tersebut.
“Untuk tersangka ada dua yaitu berinisial R dan M. Tersangka R berdomisili di Madiun dan M berdomisili di Ponorogo,” Kata Nikolas Bagas, Sabtu (27/1/2023).
Nikolas Bagas menjelaskan, awal mulanya tersangka R mendapatkan penawaran dari seseorang berinisial A untuk mengangkut kayu sono keling miliknya.
“R kemudian menyetujui penawaran itu dan mendapatkan sarana prasarana berupa mobil pikup yang dipinjam dari rekannya berinisial B,” ujarnya.
Setelahnya itu, R mengajak temannya yakni tersangka M untuk membantu mengangkut kayu sono keling tersebut ke mobil Pikup.
“Kayu Sono Keling berjumlah ada 6 gelondong dengan ukuran 2,5 sampai 3 meter untuk diameter 120 centimeter,” ujarnya.
Setelah kayu berhasil diangkut ke mobil, rupanya aksi kedua orang tersangka tercium oleh tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Jawa Timur.
Aparat kepolisian bergerak mengintai kedua tersangka. Pada saat mobil sudah termuat kayu dan berjalan beberapa meter tepat di jalan turut Desa Jatisari, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, dilakukan penangkapan oleh tim resmob.
“Menurut pengakuan tersangka, kayu sono keling tersebut akan dikirim ke Madiun dengan upah Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus dalam tahap pengembangan, karena masih ada satu pelaku yang belum diamankan yaitu yang menyuruh melakukan, saat ini masih dalam proses pencarian,” tandas Nicolas.
Ia menegaskan kedua tersangka akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di JurnalJatim.com, Jangan lupa follow dan ikuti Jurnaljatim.com di google news, instagram serta twitter Jurnaljatim.com. Semoga bermanfaat.