22 Orang Tersangka Penambang Emas Ilegal di Jember Terancam 5 Tahun Penjara

Jember, Jurnal – Polisi menetapkan 22 orang penambang diduga di Kabupaten Jember dan menahannya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan Satreskrim pascapenggerebekan aktivitas dugaan penambangan liar di Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam pers rilis Jumat (27/1/2023) menegaskan pihaknya menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka.

“Mengingat para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam pers rilis Jumat (27/1/2023).

Ia menegaskan semua tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Menurut Hery, para tersangka bukanlah kelompok yang terorganisir. Modusnya adalah masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri.

“Asal domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat,” ujarnya.

Beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka oleh polisi telah disita sebagai barang bukti.

Antara lain berupa palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan.

Bahkan, barang buktinya juga termasuk 5 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas. Material itu merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi.

“Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional,” ujarnya.

Pihaknya juga memberikan warning pada masyarakat supaya tidak melakukan penambangan secara ilegal.

Hal tersebut sudah ada regulasi dan aturan yang mengatur terkait teknis pertambangan yang harus diikuti peraturannya.

“Ada akibat hukum terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal,” ujarnya menegaskan.

Hery menegaskan penyidik kepolisian akan mengembangkan kasus itu dan akan mencari penampungnya.

“Tidak hanya kepada para penambang yang saat ini kita amankan saja namun faktor intelektual yang ada di belakangnya kita upayakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas dia.

Untuk diketahui, mayoritas tersangka memulai penambangan sejak tanggal 17 Januari 2023 lalu. Polisi yang mengetahuinya, kemudian menggerebek pada hari Jumat, 20 Januari lalu.

Dapatkan update berita menarik hanya di JurnalJatim.com, Jangan lupa follow dan ikuti di google news, serta twitter .com. Semoga bermanfaat.