Surabaya, Jurnal Jatim – Petualangan satu maling motor (curanmor) di Surabaya, Jawa Timur yang terekam CCTV dan viral di media sosial berakhir di tangan aparat kepolisian.
Pelaku pencurian dengan pemberatan inisial MJR (36) warga Jl. Sidotopo Wetan Surabaya ini sudah beberapa kali beraksi dan lolos dari tangkapan polisi.
Hingga akhirnya ia dibekuk anggota resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jatim pada Jumat (23/12/2022) lalu dan dijebloskan ke penjara.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan MJR ditangkap di wilayah Jl Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya Jawa Timur. Pelaku diketahui baru keluar dari Lapas 3 bulan lalu.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung bergerak cepat menangkap satu pelaku yang sedang bersembunyi di wilayah Kapasan Surabaya, sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Mirzal, Senin (26/12/2022).
Aksi curanmor ini sempat terekam cctv dan viral di media sosial yang diunggah salah satu korban. Dari pengakuan tersangka, ia sudah beraksi di 12 TKP di Kota Surabaya.
Lebih lanjut, AKBP Mirzal mengatakan satu pelaku ini aksinya sudah dilaporkan korban sebanyak empat kali di Kota Pahlawan Surabaya.
Di antaranya, parkiran apotek K24 Jl. Kapas Kerampung 220, Perumdos blok U 201/3, Perumdos blok U 180, dan gedung jurusan design produk industi kampus ITS, Kota Surabaya.
“Barang bukti yang kami amankan adalah rekaman CCTV, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu STNK sepeda motor dengan Nopol W 4424 ES, satu buah remote sepeda motor, dan satu motor Suzuki FU warna hitam (sarana yang digunakan pelaku),” katanya.
Atas perbuatannya satu tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.