Terdakwa Pencabulan Anak Asuh Mantan Kapolres Badung Dituntut 10 Tahun Penjara

, Jurnal – Mantan , Bali, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo yang menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dituntut pidana 10 tahun penjara.

Pensiunan perwira polisi itu dianggap secara sah dan meyakinkan telah mencabuli anak asuhnya sendiri.

Nur Laila menjelaskan itu usai membacakan tuntutan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/12/2022).

Tidak hanya dituntut pidana, terdakwa Ignatius juga dituntut membayar sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” kata JPU Nur Laila.

Jaksa Nur menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

adalah anak teman Ignatius berinisial BS yang dititipkan kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan. BS tidak bisa merawatnya anaknya karena istrinya berinisial SW mengalami .

Pemerkosaan tersebut baru terungkap saat korban bercerita kepada ayah kandungnya ketika sudah berusia 14 tahun.

Jaksa Nur menyatakan, sejak dititipkan kepada Ignatius, korban tinggal di pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa Ignatius ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya.

Menurut jaksa Laila, selama diasuh Ignatius, BS sebagai ayah kandung korban kesulitan bertemu anak kandungnya tersebut. BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput korban ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku kerap diperkosa terdakwa Ignatius.

“Bahwa selama tinggal di rumah terdakwa, korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali,” jelas jaksa.

BS sepakat akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat Ignatius, BS mengklaim telah rutin memgirimi kepada Ignatius untuk biaya hidup anaknya.

Namun, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. Ignatius meminta uang tidak masuk akal hingga Rp 20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.

BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA.

Saat pertemuan itu, korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, korban disebut masih merasa trauma.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.