Surabaya, Jurnal Jatim – Residivis jambret yang beraksi di dua lokasi di kota pahlawan ditangkap polisi. Tersangka berinisial MH (25) warga Jalan Demak Jaya, Kota Surabaya.
Polisi meringkus MH setelah melakukan aksi penjambretan atau pencurian dengan kekerasan di Jl Indrapura, Surabaya, pada September dan Oktober 2022 lalu.
“Tersangka kami tangkap di Jalan Kalianak Timur gang buntu, Kota Surabaya,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Rabu (14/12/2022).
Dari tangan MH, Satreskrim Polreatabes Surabaya menyita motor Suzuki Satria yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan dan dua unit handphone (HP).
Lebih lanjut Mirzal mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan bebas dari penjara pada Desember 2019 lalu.
MH ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah Polisi mendapat laporan aksi penjambretan di Jalan Indrapura, Surabaya.
Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan ditemukan rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku terlihat menjambret seorang wanita.
“Kami lakukan penyelidikan dan tersangka kami tangkap pada 9 Desember 2022,” kata Mirzal.
Polisi mendapati dua laporan polisi terkait aksi tersangka keduanya di Jalan Indrapura dengan teman yang berbeda-beda.
“Tersangka melakukan aksi kejahatan di dua lokasi dengan mengajak teman yang berbeda,” katanya.
Dikatakan Mirzal, tersangka mengaku biasanya mengajak VT, MF, dan GL. Khusus untuk GL, ia sudah dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga atas kasus yang sama.
“Dalam aksi jambret, mereka ini mengincar wanita yang menggunakan tas dan dalam perjalanan sendirian,” ungkap AKBP Mirzal.
Didadapan penyidik kepolisian, tersangka mengaku jika ia menjambret karena belum punya pekerjaan tetap usai keluar penjara.
“Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar tunggakan kontrakan,” pungkas Mirzal.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.