Malang, Jurnal Jatim – Seorang anak angkat menghabisi nyawa neneknya dengan cara dipukul lalu dicekik memakai tangan kosong di Kota Malang, Jawa Timur.
Pembunuhan keji itu terlihat dalam adegan reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan dengan tersangka Rahmat Irwanto alias Iwan (40).
Rekonstruksi tindak pidana pembunuhan lansia itu di Jalan Manyar No 36 RT 16 RW 08 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa (13/12/2022) siang.
“Kasus pembunuhan sudah direkonstruksi,” kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis.
Proses rekonstruksi berlangsung selama dua jam. Mulai pukul 10.50 WIB hingga 12.25 WIB. Setiap adegan dalam rekonstruksi itu, diperagakan langsung tersangka Rahmat Irwanto alias Iwan.
Wasis mengatakan rekonstruksi dilakukan agar kepolisian bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan itu. Dimaksudkan memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun saksi.
“Dalam rekonstruksi diperagakan tersangka ini dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada Polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa pembunugan yang sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Wasis ada sebanyak 23 adegan yang diperagakan tersangka. mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi.
“Diketahui dalam rekonstruksi itu tersangka membunuh korban dengan memakai tangan kosong. Korban dipukul bagian kepalanya kemudian dicekik,” ujarnya.
Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Su’udi yang hadir langsung dalam rekonstruksi menuturkan, pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Untuk saat ini, pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP. Namun nanti dalam perjalanan apakah mungkin dapat didakwa alternatif dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, kita coba perdalam lagi dari fakta yang ada di dalam berkas,” ujarnya.
Su’udi juga menambahkan, fakta-fakta yang didapat dari rekonstruksi akan disinkronkan dan disesuaikan dengan alat bukti yang lain. Setelah itu, hasilnya akan disusun di dalam berkas dakwaan sebelum nantinya didaftarkan di pengadilan.
“Kita coba perkuat di prapenuntutan. Dan nanti yang membuktikan, adalah majelis hakim saat di persidangan,” tandasnya.
Diketahui, Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan pembunuhan lansia yang menggemparkan masyarakat Kota Malang beberapa waktu yang lalu. Dalam perkara itu Polisi menetapkan satu orang tersangka yakni anak angkat korban.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.