Polisi Dalami Kecelakaan Kereta Api Tewaskan Tiga Orang di Keras Ngawi

, Jurnal – Penyidik Polda Jawa Timur masih mendalami kasus kecelakaan kereta api menabrak mobil di Desa Keras Kecamatan Geneng, Ngawi yang mengakibatkan tiga orang dunia.

“Kita akan evaluasi siapa yang akan bertanggungjawab dengan Pasal 359 karena kelalaian sehingga 3 orang meninggal dunia,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Hermanto di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/12/2022)
Insiden tersebut terjadi Jumat 23 Desember 2022 lalu sekira pukul 02.30 WIB di jalan raya Ngawi-Maospati KM 14-15 dari Ngawi, tepatnya Perlintasan Kereta Api berpalang.
KA Sancaka kecelakaan dengan kendaraan mitsubishi Kuda hingga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di tempat dan dibawa RSUD Dr Sutomo Ngawi. Adapun kecelakaan itu sempat viral.
Toni Harmanto menegaskan tim penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi, termasuk di antaranya saksi .

“Masih pemeriksaan saksi, baik saksi korban, saksi yang di lokasi kejadian, dan pihak PT. serta Komite Keselamatan Transportasi (KNKT) dari Kementerian Perhubungan RI,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi dari PT. KAI dan KNKT, penjaga palang pintu perlintasan kereta api (KA) seharusnya tidak ada kata lalai dalam menjaga palang pintu perlintasan kereta api.

Setiap akan datangnya kereta api, kata dia, dari pihak PPKA (Pemimpin Perjalanan Kereta Api) selalu memberi informasi kepada penjaga palang pintu perlintasan kereta api jika kereta akan segera melewati perlintasan tersebut baik melalui telepon ataupun genta.

Namun jika alat bantu itu atau tidak berfungsi atau mengalami gangguan, maka penjaga palang pintu perlintasan kereta api harus melakukan tindakan melaporkannya kepada Stasiun.

“Karena fungsi telepon dan genta baik, sesuai keterangan fakta saksi, ini diduga adanya kelalaian penjaga palang pintu perlintasan sehingga palang pintu terlambat menutup, dan mengakibatkan kereta api Sancaka melaju kencang menabrak kendaraan Kuda ,” kata Toni.

Orang nomor satu di kepolisian Jawa Timur ini menyebutkan pemeriksaan sementara menunjukkan kereta api tidak bermasalah, sehingga ada dugaan terjadi kesalahan pada sumber daya manusia yaitu masinis atau asisten masinis.

Namun penyelidikan sementara laporan dari Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi, mengarah ada dugaan saat itu adanya kelalaian petugas.

“Laporan yang saya terima dugaan sementara penjaga pintu palang kereta api lalai karena ketiduran sehingga terlambat membunyikan genta dan tidak menerima telpon dari PPKA,” kata Jenderal bintang dua ini.

Dirinya menambahkan kejadian kecelakaan menonjol di perlintasan kereta api harus diusut tuntas supaya tidak berulang yang mengakibatkan korban jiwa.

“Yang bersangkutan sudah dites urine hasilnya negatif, ketiduran sepertinya karena mungkin kelelahan bekerja,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.