Tuban, Jurnal Jatim – Proses hukum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dipicu karena perselingkuhan di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berakhir dengan perdamaian.
Polres Tuban yang menangani kasus tersebut melakukan restorative justice atau keadilan restorative, sebab kedua belah pihak suami dan istri bersepakat damai dan tidak melanjutkan ke meja hijau.
Perdamaian pasangan suami istri (pasutri) yakni MA dan M itu diperjelas dengan surat kesepakatan pernyataan perdamaian di Mapolres Tuban.
Prosesi perdamaian disaksikan oleh orang tua keluarga, pihak kepolisian, dan Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban.
“Kedua belah pihak menyelesaikan secara RJ (restorative justice). Didampingi dari masing-masing saksi KPR dan orang tuanya,” kata Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Jumat (2/12/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus KDRT itu diduga disebabkan perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga di dalam rumah tanggan mereka.
Sehingga, MA yang diduga cemburu nekat melakukan kekerasan terhadap istrinya, M.
Tidak lama setelah kejadian tersebut, istri melaporkan suami atas tindakan kekerasan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.
Laporan itu kemudian dilakukan mediasi oleh kepolisian setempat. Nah, pada proses mediasi itu, bersepakat untuk damai.
Gananta mengatakan kedua pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan kejadian sebelumnya dan istrinya mencabut laporan di Polres Tuban atau kembali rujuk lagi.
“Keduanya telah mencabut gugatan cerai dan rujuk kembali,” tambah Kasatreskrim Polres Tuban.
Lebih lanjut Gananta mengemukakan, suami yang dilaporkan atas kasus dugaan KDRT itu juga telah meminta maaf kepada istrinya.
Ia juga mengaku menyesali perbuatannya. Selain itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi untuk kedepannya.
“Sudah minta maaf (suaminya) juga,” kata Gananta menandaskan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com