Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Datangi Bengkel Motor di Lamongan, Ini yang Dilakukan

Lamongan, Jurnal Polisi mendatangi sejumlah motor di wilayah Lamongan, Jawa Timur dalam upaya untuk menertibkan penggunaan knalpot brong atau racing.

Penertiban menjelang dan pergantian tahun itu guna mengantisipasi balap liar dan konvoi yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

Polisi dari satuan pembinaan masyarakat (Satbinmas) Lamongan yang patroli di bengkel sepeda motor memberikan imbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel.

Imbauan polisi agar para pemilik bengkel di Lamongan tidak menjual knalpot brong atau racing kepada masyarakat pengguna sepeda motor.

Selain itu juga tidak melayani pemasangan knalpot brong yang suaranya sangat bising dan mengganggu masyarakat.

“Jadi langkah awal, kami mendatangi para pemilik bengkel agar tidak mengabulkan jika ada warga yang ingin memasang knalpot brong dan memperjualbelikannya,” kata Kasatbinmas Polres Lamongan AKP Turkhan Badri, Selasa (6/12/2022).

Ia menjelaskan imbauan dimaksimalkan agar mengantisipasi balap liar maupun konvoi yang saat ini sedang marak terjadi.

“Kepada para pemilik usaha maupun bengkel yang menyediakan knalpot brong terutama yang dijual umum itu kita imbau untuk tidak lagi menjual knalpot brong,” jelasnya.

Turkhan juga meminta agar para pengusaha maupun pemilik bengkel kendaraan sepeda motor di Lamongan turut serta dan berperan aktif membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Yakni dengan tidak menjual dan melayani pergantian knalpot brong yang akan digunakan untuk konvoi dan arak arakan karena dapat berpotensi mengganggu keamanan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Turkhan menambahkan bahwa pengguna kendaraan harus tertib dalam berlalu lintas. Dengan begitu angka kecelakaan di daerah tersebut dapat ditekan. Selain itu, masyarakat juga nyaman.

“Pengendara juga harus tetap dan stop pelanggaran serta kecelakaan demi keselamatan bersama,” kata dia.

Selain melakukan imbauan, pihak kepolisian juga melaksanakan pemasangan Pamflet penggunaan knalpot yang dapat dipidana sebagaimana pasal 285 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau paling banyak Rp250.000.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com