Sewakan Kamar Kos untuk Mesum, Wanita Muda di Tulungagung Ditangkap Polisi

Tulungagung, Jurnal – Satreskrim menangkap PFN (21), wanita muda yang diduga menyediakan sarana pasangan bukan suami istri untuk berbuat asusila atau mesum.

Modusnya, wanita warga desa Kendalbulur, Boyolangu, Kabupaten Tulungagung itu menyewakan ulang yang disewanya, dengan sistem per jam.

Diduga dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.

Sebelum menangkap PFN, polisi lebih dulu menggerebek sebuah kos masuk Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung Selasa (1/11/2022) pukul 20.30 WIB.

Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap PFN sebagai penyedia kos untuk berbuat .

Pelaku dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan yakni menyewakan kamar kos jam-jaman.

Adapun modusnya adalah pelaku melakukan dengan cara menawarkan atau merentalkan kamar kos yang ia sewa kepada orang lain melalui jejaring sosial di grup Facebook Info Kos Tulungagung.

Setelah mendapatkan pelanggan, tersangka biasanya membuat story melalui Whatsapp (WA) dan setiap ada yang menyewa kamar kos milik tersangka maka yang menyewa menghubungi tersangka.

“Jadi waktu itu tersangka PFN merentalkan kamar kos yang ia sewa kepada orang lain melalui jejeraing sosial Fecebook “info kos tulungagung “ kepada orang lain yang kebetulan menjadi tersangka terhadap anak di bawah umur,” katanya, Sabtu (5/11/2022).

Anshori mengatakan dari hasil merentalkan kamar kos yang disewa kepada orang lain, tersangka mematok tarif per jam Rp25.000.

Keterangan dari tersangka sudah lebih dari sepuluh kali merentalkan kamar kos-nya dengan tarif bervariasi. Per hari Rp120.000 dan per 1 jam Rp25.000, kemudian per 2 jam Rp20.000 dan 3 jam Rp65.000.

“Barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian berupa uang Rp50.000, dari hasil merentalkan kamar kos,” tandasnya.

Terhadap pelaku PFN dijerat Pasal 296 KUH Pidana tentang penyewaan tempat untuk perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

“Terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan namun proses hukum berjalan terus. Tidak ditahanya pelaku mengingat ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” kata Anshori menutup.

Dapatkan update menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .com