Jember, Jurnal Jatim – Pria berinisial AR (37) warga Dusun Krajan, Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember ditangkap polisi saat menerima kiriman ribuan pil koplo melalui aplikasi online shop Shopee.
AR diringkus petugas Satresnarkoba Polres Jember. Ia kini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus peredaran narkoba melalui online tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka ditangkap di rumahnya saat menerima kiriman pil terlarang pada Senin (31/10/2022) lalu.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, informasi terungkapnya pelaku yang pesan ribuan pil kopo itu berkat adanya laporan masyarakat.
Menurutnya, pelaku sejak Juni lalu sebagai pengedar pil koplo serta menerima barang haram tersebut dari paket yang dikirim ke rumahnya.
“Pelaku amankan di rumahnya saat menerima kiriman paket pil koplo itu, dari pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, yang bersangkutan sudah menjalani profesi ini sejak Juni lalu,” ujar Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 1300 butir pil koplo yang dibungkus menggunakan 2 kaleng plastik, 3 kaleng bekas kosong, 50 klip plastik, sarung bantal bermotif donald bebek tempat membungkus pil, 1 bungkus plastik warna hitam dari ekspedisi si Cepat atas nama pengirim dani pribadi serta 1 buah ponsel.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku, karena tidak menutup kemungkinan pelaku tidak bekerja sendiri, tapi ada jaringan yang bekerjasama dengan pelaku,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 196 subs pasal 197 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 Jo pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020. “Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com