Polisi Jombang Temukan Pria dengan Gelagat Mencurigakan di SPBU, Ternyata Dia

Jombang, – Seorang bernama Maulana Malik Ibrahim (19) warga Dusun Kalangan Desa Keplaksari, , Kabupaten Jombang, terlihat pasrah saat ditangkap aparat kepolisian.

Maulana ditangkap oleh anggota unitreskrim Polsek Jombang karena kedapatan memiliki dan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan, Maulana ditangkap buahnya pada Sabtu (29/10/2022) lalu sekitar jam 23.00 WIB saat berada di sebuah SPBU yang diduga sedang menunggu seorang pembeli.

Penangkapan bermula ketika petugas yang kala itu tengah giat cipta kondisi wilayah di sekitar SPBU Jelakombo, di Desa Mojongapit Kecamatan Jombang mencurigai gelagat pria tersebut yang sedang berada di area SPBU.

“Petugas kami mendatangi pria tersebut. Tapi hendak kabur pada saat didatangi anggota Unitreskrim Polsek Jombang,” jelas Soesilo dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/11/2022).

Karena semakin , lalu petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hingga didapati sebuah plastik klip yang berisikan sabu dengan berat kotor 0,26 gram.

Selain itu, dari tangan Maulana juga didapati sebuah plastik klip kosong, sebuah bungkus bekas rokok, 1 unit handphone serta honda Karisma tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai sarana pelaku.

“Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek Megaluh ini.

Lebih lanjut Soesilo menegaskan, kepolisian masih terus memeriksa pelaku untuk dikembangkan kasusnya itu. Sebab, pelaku yang saat itu berada di SPBU diduga sedang menanti pembeli yang merupakan jaringannya.

“Kami kembangkan pengungkapan kasus peredaran Narkotika ini guna menangkap pelaku lain yang menjadi jaringannya,” tegas Kapolsek Jombang.

Soesilo juga menegaskan pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Jombang. Perbuatan tersangka dengan menyimpan barang terlarang golongan l berupa sabu jelas berkonsekuensi pada hukum.

Karenanya tersangka bakal dijerat dengan aturan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com