Mojokerto, Jurnal Jatim – Dua pengedar narkoba perempuan dan laki-laki kurang dari 24 jam dengan barang bukti 12.782 butir pil dobel L ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto, Jawa Timur.
Kedua warga asal Lumajang dan Kabupaten Kediri diringkus di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Pelaku pertama adalah wanita inisial IN (43) warga Dusun Karangmulyo Kulon, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.
IN ditangkap di sebuah rumah di lingkungan Balongrawe, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dari tangan IN, petugas mengamankan satu buah plastik berisi 462 butir pil dobel L, dua bendel plastik klip, satu buah plastik, 32 plastik klip masing-masing 10 butir pil dobel L.
Kemudian satu buah kresek plastik warna hitam, satu buah ember plastik warna coklat, satu buah karet warna kuning, uang tunai sebesar Rp514 ribu dan satu unit Handphone (HP).
Dari hasil penyelidikan, diketahui suami dari IN juga terlibat kasus yang sama pada 2022. Setelah mengamankan pelaku, selang 16 jam, petugas kembali meringkus terduga pelaku kedua berinisial RS (31).
RS adalah laki-laki asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dibekuk di depan sebuah rumah di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 12 buah plastik masing-masing 1.000 butir pil dobel L, satu buah tas kresek dan satu unit ponsel.
Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan anggotanya telah meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
“Benar, penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba, dan sekarang kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Apip, Selasa (22/11/2022).
Apip menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah surut untuk memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.
“Ini perusak generasi bangsa, jadi kami dari Polres Mojokerto berkomitmen memerangi Narkoba melalui tindakan tegas maupun dengan cara pencegahan sejak dini dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya Narkoba,” ujarnya.
Apip menyatakan kedua pengedar pil koplo itu akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com