Kronologi Polisi Gagalkan Pengiriman Pupuk Subsidi dari Jember ke Madura

Jember, Jurnal – Jajaran Polres Jember telah mengagalkan pengiriman 8 ton pupuk subsidi jenis phonska yang akan dikirim ke Sampang, Madura dengan menggunakan kendaraan truk.

Kasus dugaan itu diungkap petugas Polsek Mayang Polres Jember yang sebelumnya mendapatkan dari masyarakat yang curiga adanya truk mengangkut pupuk pada Sabtu (12/11/2022) pekan lalu.

Ketika dilakukan penyelidikan, informasi itu ternyata benar. Truk dengan Nopol S 9203 NC seperti yang dilaporkan warga itu diketahui sedang mengangkut pupuk bersubsidi.

Polisi menghentikan truk itu, lalu melakukan pemeriksaan dengan menanyakan surat-surat kepada pengemudi berinisial AR warga Sogiyem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Saat itu, sopir truk dan kernetnya MZ warga Desa Karangpilang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat yang diminta oleh petugas.

Menurut keterangan Jember AKBP Hery Purnomo saat itu anggotanya sedang . Kemudian pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB ada truk yang mencurigakan melintas di daerah Kecamatan Mayang.

Truk nomor polisi luar kota itu keluar dari wilayah Desa Harjomulyo Kecamatan Mayang dengan mengangkut pupuk subsidi. Truk dihentikan lalu dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pengecekan surat-surat, sopir tidak bisa menunjukkannya,” ujar Hery Purnomo, Kamis (17/11/2022).

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui pupuk itu diangkut dari rumah A (30) warga Sempolan untuk dikirim ke rumah FR (40) warga Madura, sedangkan AR dan MZ hanya sebagai angkut yang mencari muatan balen (muatan kembali) ke Madura.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, diketahui truk itu sedang membawa muatan pupuk jenis Phonska, yang akan dibawa ke Sampang Madura dari Desa Pace, dan Desa Sempolan (Kecamatan Silo) yang jumlahnya mencapai kurang lebih 8 ton,” katanya.

Keduanya kini masih dalam pemeriksaan di kepolisian. Mereka diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b atau huruf d jo Pasal 1 ke-2e atau ke-3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Perdagangan RI Nomor : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo Pasal 4 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8/Prp/1962 tentang Perdagangan Barang – barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) Peraturan RI nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancamannya 2 tahun penjara,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.