Tuhan, Jurnal Jatim – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi lagi di Kabupaten Tuban. Seorang guru ngaji asal Grabagan, AFMAG (27) diduga mencabuli dan memperkosa santriwatinya sejak 2021 silam.
Guru ngaji berkelakuan bejat tersebut kini sudah ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tuban dan dijebloskan ke penjara.
“Sudah diamankan (pelaku) untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, Minggu (6/11/2022).
Informasi didapat, korban berinisial N (12) warga Kecamatan Grabagan. N merupakan santriwati yang belajar di pondok pesantren (ponpes) milik orang tua dari terduga pelaku di Grabagan, Tuban.
“Kejadiannya ini di wilayah Kecamatan Grabagan, Tuban,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta menambahkan.
Modusnya, pelaku sebagai guru ngaji kerap menjadwalkan N untuk pulang paling akhir. Caranya itu, N diminta belajar mengaji paling terakhir di antara santri-santri lainnya.
Ketika suasana sudah sepi, pelaku merayu N untuk diajak ke kamarnya. Tidak hanya itu, guru ngaji itu memaksa N untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
“Pelaku merayu hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali,” ujar Gananta.
Pascakejadian, anak korban sering menangis dengan memeluk ibunya ketika pulang ke rumah setelah mengaji dari ponpes. Namun, ketika ditanya, korban yang masih duduk di bangku SMP itu masih enggan menceritakan peristiwa yang telah dialaminya.
“Ketika ditanya orang tuanya, si anak korban ini selalu tidak mau mengaku,” jelas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.
Merasa curiga, orang tua korban diam-diam berupaya melihat handphone milik anaknya. Dari situ, dilihat percakapan di handphone korban dengan pelaku.
Setelah didesak oleh orangtuanya, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialami yang telah disetubuhi oleh guru ngajinya.
“Orang tua korbannya tidak terima, dan melaporkan kejadian tersebut,” jelas Gananta
Menurut Gananta, orang tua anak korban awalnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Jatim. Namun, penanganan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Tuban.
Selanjutnya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, olah TKP, mengumpulkan barang bukti serta menggali keterangan sejumlah saksi.
Dari serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Kemudian, pelaku pemerkosaan santriwati itu ditangkap pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Grabagan pada hari Jumat, tanggal 04 November 2022,” tandasnya.
Lebih lanjut, guru ngaji tersebut dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com