Gunakan Alat Penangkapan Ikan Tidak Sesuai Ketentuan, 14 Perahu Nelayan Ditangkap

Surabaya, Jurnal – 14 perahu nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan di Karang Jamuang Kabupaten Gresik dan Sampang ditangkap oleh petugas Polda Jawa Timur (Jatim).

Kapal ikan itu diamankan petugas karena diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan (API) yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Informasi yang didapat, pengungkapan kasus oleh tim Ditpolairud tersebut dilakukan selama dua hari, pada Kamis dan Jumat, 26-27 Oktober 2022 sekira pukul 14.00-20.00 WIB.

Direktur Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo mengungkapkan saat ini seluruh awak kapal ikan itu sedang dalam penanganan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim kerja sama dengan DKP Gresik dan DKP Sampang.

“Sedang dalam proses dan kami bekerjasama dengan DKP Gresik serta Sampang,” kata Kombes Puji Hendro, Senin (31/10/2022).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa adanya nelayan di sekitar perairan Karang Jamuang atau Alur Perairan Barat Surabaya menangkap ikan menggunakan jaring trawl dan penggaruk (sarkak) yang dilarang aturan undang-undang.

“Pengungkapan kasus tersebut dari informasi masyarakat adanya penangkapan ikan menggunakan jaring trawl dan penggaruk (sarkak) yang dilarang undang-undang.” ujar Puji Hendro.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satgas Fishing Subditgakkum bersama kapal Ditpolairud Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap para nelayan yang sedang menangkap ikan di wilayah perairan Karang Jamuang.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap para , diamankan sebanyak 14 alat penangkap ikan, 14 perahu nelayan dan ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 337 kilogram.

Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu berikut dengan barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jatim guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan yakni diduga telah melanggar Pasal 85 jo pasal 100 B Undang-undang Republik Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang jo pasal 55 KUH Pidana.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.