Belasan Pelaku Kriminal Hasil Tangkapan Polisi di Jatim Dipajang, Lihat Tampangnya

Surabaya, Jurnal – Belasan kriminal pencurian perempuan dan laki-laki hasil tangkapan polisi di Jatim dipajang di Mapolda lalu dijebloskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku kejahatan itu hasil ungkap dari subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, bersama jajaran Polres dan Polresta di Jatim selama satu bulan terakhir.

Para pelaku itu diduga terlibat tindak pidana kriminalitas 3C yakni pencurian pemberatan, pencurian dan pencurian motor di berbagai daerah di Jatim.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan beberapa yang ditangkap itu hasil ungkap kasus 3C (Curat, Curas dan ) selama 1 bulan dari upaya pengungkapan kasus dari 26 di berbagai wilayah Polda Jatim.

“Di antaranya di Polresta Probolinggo, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, Polres Malang, Polresta Malang, kemudian Polres , Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo,” kata Dirmanto, Sabtu (19/11/2022).

Adapun tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 16 tersangka ada di beberapa wilayah, yaitu di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.

“Tersangka wilayah Probolinggo ada 5 orang yaitu AN, AR, IR, JA dan MU. AR merupakan perencananya ya,” ujar Dirmanto.

Kemudian untuk wilayah Lumajang ada tiga tersangka, yaitu BE, SAN dan SAI. SAN adalah penadah. Wilayah Pasuruan ada satu tersangka, yaitu SAN, seorang Perempuan.

“Wilayah Jember ini ada satu tersangka yaitu BU. Wilayah Tuban ada satu tersangka SA sebagai penadah. Wilayah Jombang juga ada satu tersangka yakni SUR sebagai penadah. Kemudian di wilayah Surabaya tersangka atas nama PO ini juga penadah,” tandasnya.

Dirmanto menyebut operandinya ada yang unik. Salah satu perempuan pura-pura jadi suami istri dengan tersangka lainnya kemudian melakukan curanmor, dan juga merusak kunci.

“Barang bukti ini cukup banyak yang disita oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ada 2 unit mobil, L300 dan Grand Max, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua sekitar 30 unit yang diamankan. Beberapa di antaranya sudah ada yang dikembalikan kepada pemilik,” kata Dirmanto memungkasi.

Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan, untuk yang pasangan perempuan dan laki-laki menurut pengakuan ada 8 TKP. Namun, diduga melakukan lebih dari itu.

“Modusnya yaitu mereka pura-pura melewati gang atau jalan depan . Begitu di depan rumah ada kendaraan yang sesuai target dia, mereka memastikan keadaan sepi baru dipetik atau diambil menggunakan kunci T,” imbuhnya

Lintar mengatakan yang perempuan hanya mendampingi dan membawa kendaraan sarana. Sedangkan eksekutornya laki-laki dengan sasaran wilayah di Batu, Malang Kota dan Pasuruan.

“Dari 16 orang yang kita amankan tidak ada yang membawa senpi, ataupun sajam dalam melakukan aksinya. Mereka murni melakukan curanmor. Sebagian besar dari mereka adalah residivis,” tandasnya.

16 orang tersangka dijerat pasal berbeda. Terhadap 11 tersangka BU, BE, AN, AR, IR, JA, MU, SAI, TAI, IJ dan SAN dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tahun.

Kemudian SA dan SAN yang merupakan penadah dikenai Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun. Lalu SUR dan BU dikenakan pasal 481 penadah yang berulang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com