Jombang, Jurnal Jatim – Sidang lima orang terdakwa perkara pengadangan petugas saat penangkapan MSAT (Moch Subchi Azal Tsani) di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda.
JPU meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyiapkan tuntutan pada sidang berikutnya, Sebab JPU saat ini belum siap dengan tuntutannya.
“Penyusunan surat tuntutan belum selesai yang mulia, untuk bisa menyelesaikan hari Selasa (1 November 2022),” kata JPU Adi Prasetyo kepada majelis hakim dalam persidangan, Kamis (27/10/2022).
Mendengar pernyataan JPU itu, ketua Majelis hakim Bambang Setiawan menegaskan pada JPU agar memastikan pembacaan tuntutan yang dijadwalkan awal November 2022.
“Tapi dipastikan Selasa tanggal 1 November sudah selesai ya,” ucap Hakim Bambang.
Hakim lalu menyampaikan sidang perkara yang membelit kelima pendukung MSAT putra kiai Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang itu dilanjutkan pada pekan depan.
“Tuntutan akan dibacakan oleh penuntut umum pada hari Selasa tanggal 1 November 2022,” ujar Hakim.
Sebelum sidang ditutup, salah satu terdakwa Muhammad Nur Aziz yang mewakili empat terdakwa lainnya menyampaikan maaf dan meminta hakim menjatuhkan vonis ringan kepadanya. Sidang kemudian ditutup dengan ketukan palu Hakim.
Perlu diketahui, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Bambang Setyawan dan hakim anggota Luki Eko Andrianto serta Dendi itu digelar secara online.
Hakim, serta JPU Aldi Demas Akira dan Adi Prasetyo hadir di ruang sidang PN Jombang. Sementara kelima orang terdakwa mengikuti sidang dari Lapas (lembaga pemasyarakatan) Jombang.
Kelima orang terdakwa yakni Dedy Purnama, Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz.
Mereka memiliki peran masing-masing. Dedy Purnama sebagai sopir yang mengadang barikade petugas saat penangkapan MSAT di Jembatan Ploso (3/7/2022), Windu Haribadi Ahmad pemilik sejumlah alat canggih untuk memantau petugas diduga menabrak barikade petugas di pintu gerbang pondok menggunakan sepeda motor (7/7/2022).
Selanjutnya tiga orang, M Aris Kurniawan, Muhammad Nur Aziz dan Subagyo Admojo diduga memprovokasi dan menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.
Kelimanya orang terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto pasal 221 KUHP tentang penghadangan kepada petugas.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com