Tuban, Jurnal Jatim – Polisi tidak menahan tersangka kasus dugaan penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Tersangka yang berinisial M, pria asal Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban itu tidak ditahan dikarenakan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Dia dijerat pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana tiga tahun.
“Tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta, Jumat (31/9/2022).
Penyidik kepolisian menetapkan M sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti, pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari yang lalu.
Tersangka diduga sebagai otak penimbunan BBM solar subsidi yang disimpan di sebuah rumah di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Modus yang dilakukan yakni membeli solar menggunakan surat keterangan dari desa untuk keperluan pertanian tetapi dijual kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi.
“Tersangka M membeli solar subsidi di SPBU dengan membawa surat keterangan desa untuk keperluan pertanian,” ujar Gananta.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus tersebut ada 6 drum kecil dan 6 drum besar yang totalnya berisi 1.440 liter solar. Kemudian juga mobil pikap berpelat nomor S 8142 UB dan lainnya.
“Semua barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tuban,” jelas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.
Perlu diketahui, kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu terbongkar berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi.
Hasilnya, polisi mengetahui ada tiga orang tengah membeli solar subsidi menggunakan dua sepeda motor pakai rengkek di SPBU Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban.
Mengetahui hal itu, Tim Macan Ronggolawe Satreskrim Polres Tuban langsung membuntuti komplotan tersebut mulai dari SPBU Gesing hingga tiba di rumah kosong di lokasi kejadian. Lalu anggota melakukan penggerebekan, Rabu (15/9/2022) malam.
Mereka bisa leluasa membeli solar dengan membawa surat keterangan desa untuk kebutuhan petani tetapi malah di jual ke pihak lain dengan harga di atas Rp6.800.
Tersangka mendapat surat keterangan desa dengan cara mengumpulkan para petani. Lalu para petani itu didaftarkan sebagai penerima solar subsidi dengan dalih digunakan untuk kebutuhan pertanian, dan faktanya tak sesuai.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com