Pura-pura Beli Pulsa, Dua Orang Residivis Bobol Konter HP di Tuban

Tuban, Jurnal Jatim – Dua orang pemuda ini kembali masuk penjara lantaran membobol konter handphone (HP) Violet Reload di Desa Lajolor, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Mereka adalah berinisial D (33), salah satu warga Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban dan M (26) asal Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

D merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2011 silam. Sedangkan pelaku M (26), adalah residivis kasus pencurian dan dihukum di Lapas Gresik pada 2020 lalu.

“Kedua pelaku merupakan residivis,” tegas Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Sabtu (8/10/2022).

Kedua mantan narapidana itu membobol konter HP dengan cara lewat atap genteng dan menjebol plafon. Setelah itu menguras isi yang ada di dalam konter tersebut.

Sebelum melakukan aksi kejahatannya, mereka berdua mendatangi counter untuk berpura-pura membeli pulsa paketan data. Modus itu, pada saat bersamaan mereka juga memantau situasi dan ruangan di dalam counter.

“Selanjutnya kedua pelaku timbul niat untuk melakukan pencurian dengan mengawasi kondisi konter,” kata Gananta.

Selang dua hari kemudian, mereka berdua menjalankan aksinya sambil membawa sejumlah peralatan untuk mendatangi counter tersebut, Selasa dini hari, (2/8/2022).

Mereka masuk ke dalam toko HP itu dengan memanjat atap dan membuka genteng. “Para pelaku memanjat tembok belakang konter lalu naik ke atas genting dan membuka 5 buah genting,” ujarnya.

Setelah itu, kata Gananta, menjebol atap plafon lalu mengikatkan tali yang digunakan kedua pelaku untuk turun ke bawah sampai masuk ke dalam counter.

“Pelaku mengambil atau mencuri barang-barang yang berharga dari dalam counter tersebut, dan keluar kembali melalui jalan yang sama pada saat masuk,” ujarnya.

Pagi harinya pemilik counter merasa terkejut lantaran tokonya sudah diacak-acak maling dan barang berharga raib. Hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke polisi.

Polisi yang melakukan proses penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi, berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

“Pelaku telah kita tahan. Termasuk, kita juga mengamankan barang bukti hasil kejahatannya,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 2 handphone, 10 kotak stereo, 6 buah earphone merk U-music 19, puluhan kartu perdana, voucer, memori berbagai kapasitas, dan lainnya. Selain itu sepeda motor yang mereka gunakan untuk melakukan kejahatan juga diamankan sebagai barang bukti.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com