Polisi Periksa 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Pekan Depan

Surabaya, Jurnal Polda (Jatim) berencana melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus insiden Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam tersangka yang belum ditahan itu, rencananya diperiksa pada pekan depan.

Rencana pemeriksaan terhadap 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10/2022).

Dalam keterangannya, Irjen Dedi menyebut hingga kini penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim masih berupaya menuntaskan kasus ini secepatnya.

“Perintah bapak untuk segera menuntaskan kasus ini. Dan tim gabungan penyidik dari Bareskrim-Polda Jatim hari ini kerja di . Demikian juga untuk Krimsus-Propam masih bekerja,” ujarnya.

Tim gabungan tersebut, dikatakan Dedy, tengah mempersiapkan rencana pemanggilan 6 orangtersangka pada pekan depan. Pemanggilan itu untuk pemeriksaan tambahan pada ke enam tersangka.

“Tim juga persiapan rencana pemanggilan 6 tersangka. Pemeriksaan tambahan Minggu depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keenam tersangka yang akan menjalani pemeriksaan tambahan itu antara lain, 3 tersangka dengan sangkaan pasal 359 atau 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 juncto 52 UU 11 tentang olahraga dengan tersangka inisial AHL sebagai Ketua PT LIB, lalu AH sebagai Ketua Panpel Arema FC, dan juga SS selaku security officer.

“Lalu akan dimintai keterangan juga pada minggu depan terkait sangkaan pasal 359 KUHP dan 360 terhadap 3 tersangka Polri, yaitu inisial SE, AD, dan WSS,” katanya.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menyatakan ada enam tersangka tragedi kerusuhan setelah laga Arema FC vs di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Keenam tersangka yaitu Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita; ketua panitia pertandingan Abdul Haris; security office Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS; Deputi Danking 3 Brimob Polda Jatim; Has Darman dan Kasatsamapta Polres Bambang Sidik Ahmadi.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 orang tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa , Kamis (6/10/2022).
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas mata.

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi kerusuhan yang menewaskan ratusan suporter arema dan anggota Polri.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujarnya.

Sementara untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 orang sebagai saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

Seperti diketahui, tragedi kerusuhan setelah pertandingan Arema Fc melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) pekan lalu.

Dalam pertandingan itu, tuan rumah Arema FC menelan kekalahan 2-3. Kekalahan itu menyebabkan beberapa suporter turun dan masuk ke lapangan. Petugas keamanan dari Polri dan TNI kemudian menghalau para suporter yang masuk ke lapangan itu.

Aparat kepolisian kemudian meletupkan senjata gas air mata ke arah penonton. Akibatnya massa kocar-kacir menuju satu titik keluar. Ratusan orang meninggal karena terinjak-injak penonton yang berebut untuk keluar stadion. Selain itu, banyak pula yang mengalami luka-luka.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com