Tuban, Jurnal Jatim – Perempuan jadi-jadian menggondol motor teman kencan MiChat di Tuban. Pelaku adalah M Ali Irfan alias Cinta (26), pria asal Desa Karang Asem, Kecamatan Jenu. Sedangkan korban S, pria asal Tuban.
Cinta menyamar sebagai wanita untuk mengelabuhi korban yang dikenalnya di aplikasi perkenalan MiChat. Pelaku berhasil membawa kabur motor serta handphone dan meninggalkan korban seorang diri di tepi jalan.
Dalam aksinya, Cinta dibantu dua temannya yakni Kristiyan Wahyu Purwanto (31), pria asal Desa Cokrowati, Tambakboyo, Tuban, dan Ahmad Nur Abidin yang masih jadi DPO Polres Tuban.
Kedua pelaku telah diringkus polisi dan telah memasuki persidangan di pengadilan Negeri (PN) Tuban. Untuk sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban digelar pekan depan.
“Sidang selanjutnya minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa,” kata Humas PN Tuban, Uzan Purwadi, Kamis (20/10/2022).
Bermula korban kenalan dengan terdakwa Cinta lewat aplikasi MiChat awal Juli 2022. Akun Cinta itu memasang profil seorang perempuan dan menawarkan jasa kencan.
“Terdakwa berkenalan lewat aplikasi MiChat dan janjian untuk ketemu dalam rangka jalan-jalan,” kata Uzan.
Untuk meyakinkan korban saat kencan, Cinta berdandan layaknya seorang perempuan “jadi-jadian”. Ide dan aksinya itu dibantu dua temannya.
“Terdakwa berdandan seperti perempuan dan membuat janji untuk ketemu dengan korban,” ungkap Uzan yang juga Hakim PN Tuban itu.
Cinta yang dandan seorang perempuan itu mengajak kencan korban pada malam hari di pantai Sowan di Kecamatan Bancar, Tuban. Cinta memberi syarat minta untuk dijemput di depan masjid yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Syarat tersebut disetujui, dan Cinta menemui korban dengan cara berboncengan 3 orang menggunakan sepeda motor milik pelaku Ahmad Nur. Lalu dua temannya menunggu dari kejauhan dari tempat janjian tersebut.
“Terdakwa menunggu di depan masjid dan dijemput oleh korban yang membawa sepeda motor,” ujarnya.
Pertemuan pertama tidak membuat korban curiga kalau terdakwa adalah seorang pria. Keduanya lalu berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban bernopol S 4291 EP menuju ke arah wisata pantai Sowan.
Sesampai di jalan pantura, terdakwa minta berhenti dengan tujuan meminjam handphone korban. Salah satu alasan akan mengecek isi handphone apakah korban orang jahat atau tidak.
“Kemudian handphone tersebut diserahkan ke terdakwa,” jelasnya.
Setelah itu, Cinta yang sudah berpenampilan menor bak perempuan asli juga meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makan. Karena sudah tergiur, korban tak merasa curiga dan motornya langsung diserahkan ke terdakwa.
“Dia (korban) menunggu di pinggir jalan, dan terdakwa pergi membawa sepeda motor itu,” ujarnya.
Terdakwa menuju ke arah Alfamart Bulu dan meninggalkan korban seorang diri di tepi jalan Pantura. Merasa aman, terdakwa langsung menghubungi kedua temannya.
Keesokan harinya, sepeda motor hasil curian tersebut dijual oleh ketiga pelaku di wilayah Kecamatan Plumpang, Tuban dengan harga Rp2 juta.
“Dalam dakwaan jaksa, sepeda motornya di jual tanpa surat dengan alasan butuh uang, dan di jual dengan harga Rp 2 juta,” ujarnya.
Uang hasil menjual motor curian digunakan para pelaku untuk membeli minuman keras (miras) sebesar Rp200 ribu. Miras tersebut digunakan pesta di salah satu kos yang ada di Tuban dan sisa uangnya dibagi sama rata.
“Sempat digunakan untuk membeli miras, sisa uangnya dibagi rata yang masing-masing mendapat Rp600 ribu,” tandasnya.
Uzan menambahkan, dalam perkara itu juga diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai, satu switter perempuan lengan panjang warna hitam, sebuah wig, dan lainnya guna proses sidang selanjutnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News