Tuban, Jurnal Jatim – Polres Tuban tengah memburu terduga bandar pengedar pil dobel L yang menguasai wilayah hukum setempat. Phak kepolisian juga sudah mengantongi identitas pelaku sebagai penyedia pil koplo berinisial SF, dan saat ini telah ditetapkan sebagai buronan polres setempat.
“Ya, statusnya DPO (Buronan),” ungkap tegas Kasatresnarkoba Polres Tuban, Rabu (5/10/2022).
Keberadaan SF itu diduga sebagai penyedia atau pemasok pil dobel L yang diberikan kepada TA (43), pria asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
TA telah diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tuban ketika hendak melakukan transaksi di dalam rumahnya, pada Minggu pagi (30/9/2022) lalu.
“Tersangka ditangkap di dalam rumahnya, dan sudah kita tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Teguh.
Dikatakan Teguh, penyidik Satresnarkoba Polres Tuban masih melakukan penyelidikan keberadaan penyedia pil dobel L itu. Sebab, pelaku tidak ada di rumah ketika digerebek oleh tim reserse narkoba.
“Untuk keberadaannya (pemasok), kemarin kita cari sesuai keterangan dari tersangka itu, kita cari di rumahnya tetapi belum ada,” kata Teguh.
Tersangka yang diamankan ini mendapatkan barang sebanyak 1000 butir pil dobel L dari seseorang yang kini jadi DPO dengan harga Rp 1.500.000. Kemudian, sama pelaku dijual kembali kepada pelanggannya setiap paket berisi 10 butir pil dengan harga Rp 40 ribu.
“Pil dobel L satu paket berisi 10 butir di jual Rp 40 ribu. Serta barang bukti yang kita amankan 590 butir pil dobel L, handphone, 4 bungkus rokok, dan uang tunai Rp 34 ribu,” tambah IPTU Teguh.
Tersangka tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran obat terlarang daftar G.
Lalu anggota berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan diringkus beserta pil dobel L siap edar yang dimasukan di dalam kaleng biskuit.
“Barang pil dobel L ini dimasukkan ke dalam kaleng biskuit,” tandasnya.
Lebih lanjut, akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com