Pengakuan Budak Narkoba di Tuban Seret Tiga Pengedar Sabu ke Penjara

, Jurnal Jatim – BNNK Tuban berhasil mengorek seorang budak narkoba hingga akhirnya meringkus tiga orang yang diduga jaringan seorang di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.

Ketiga pengedar sabu itu adalah EE (41) dan EN (41) pria asal Kecamatan Temayang, , dan H (47) seorang residivis kasus asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Mereka diringkus petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim bersama BNNK Tuban di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti lebih dari 53 gram narkotika jenis sabu-sabu.

“Hasil pengakuan tersangka H, barang tersebut (sabu) didapatkan dari seseorang berinisial I yang berada di dalam Lapas Sidoarjo. Dia telah melakukan transaksi dengan H sebanyak 5 kali untuk dijual,” kata Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (24/10/2022).

Ia menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut berdasarkan informasi korban penyalahgunaan sabu (pengguna) yang kini tengah menjalani rehabilitasi di BNNK Kabupaten Tuban, Kamis (24/10/2022).

Lalu, berdasarkan hasil assessment korban itu menyebutkan bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah di Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

“Hasil informasi tersebut langsung kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas I Made.

Penyelidikan petugas gabungan BNNP Jatim dan BNNK Tuban itu membuahkan hasil. Yakni menemukan dua orang pengedar sabu-sabu EE dan EN di salah satu toko di Desa Pacul, Bojonegoro.

Tanpa membuang waktu, petugas langsunh membekuk keduanya. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar,  alat isap, dan barang bukti lainnya.

“Total barang bukti yang diamankan dari dua tersangka ini ada sabu seberat  0,29 gram,” ujarnya.

Hasil ungkap itu, BNNK Tuban dan BNNP Jatim melakukan interogasi awal dan pengembangan jaringan terhadap kedua pengedar yang telah ditangkal. Selanjutnya, tersangka lainnya berinisial H berhasil dibekuk di rumah kost di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan ketika berada di dalam kamar kost,” kata I Made.

Pada penggeledahan itu ditemukan barang bukti sabu siap edar yang sudah dikemas dengan total berat 12,64 gram. Termasuk, diamankan , kartu ATM, uang tunai Rp1.650.000 hasil penjualan sabu, dan lainnya.

“Tim kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor BNNK Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan lanjutan ditemukan fakta baru. Yakni, petugas kembali melakukan penggeledahan ulang di rumah kos tersangka H, Minggu (23/10/2020) pukul 12.00 Wib.

“Penggeledahan kembali itu disaksikan oleh pemilik kost, ketua RT setempat, dan tersangka yang berinisial H,” tegas AKBP I Made.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti lainnya yakni tas baju warna hitam, di dalamnya, berisi satu plastik sabu seberat 40,74 gram dan sejumlah alat untuk menjual barang haram tersebut.

“Termasuk diamankan satu unit alat timbang digital, serok sabu, dan 4 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 100 klip,” ujarnya.

Lebih lanjut, terhadap tersangka berinisial H dilakukan pemeriksaan tes urine oleh BNNK Tuban. Hasilnya, tersangka tersebut merupakan positif menggunakan sabu-sabu.

“Tersangka H ini residivis dan positif sabu hasil tes urine. Jadi total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka H ini ada 53,38 gram sabu,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com