Kamar Kos di Nganjuk Dijadikan Markas Pesta Sabu Digerebek Polisi

Nganjuk, Jurnal – Satresnarkoba , Jawa Timur menangkap dua orang setempat yang kedapatan sedang asyik pesta -sabu di kamar kos, Minggu (9/10/2022).

Dua orang pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka itu inisial RS (18) dan TM (20) asal Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Adapun kamar yang digunakan tersangka berada di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.

Pada penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa setengah gram kristal warna putih yang diduga narkotika .

Kasateesnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso membenarkan penangkapan dua orang tersangka oleh anggotanya.

Joko juga menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus itu.

“Kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh ,” kata Joko Santoso.

Penangkapan dua orang terduga pengguna sekaligus -sabu itu berdasar dari laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan mengarah kepada dua orang pelaku. Setelah cukup bukti, petugas kepolisian melakukan penggerebekan di kos dan kedapatan mereka mengonsumsi sabu.

Menurut Joko, tersangka TM merupakan residivis kasus narkotika pada 2019 silam dan juga telah menjalani hukuman 6 bulan .

“Dia (TM) adalah residivis kasus narkotika. Dari hasil pengembangan sementara, ternyata dua orang ini selain mengonsumsi juga menjual sabunya kepada orang lain,” imbuhnya.

Joko kembali menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan mengorek keterangan dari keduanya untuk mencari keterlibatan pelaku lain yang masih satu jaringan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com