Tuban, Jurnal Jatim – Nasib pilu dialami seorang gadis di bawah umur, W (16), warga Kecamatan Tuban. W berulangkali diperkosa kakak iparnya MC (42) di kamar rumahnya hingga hamil lima bulan dan korban trauma berat.
Kakak ipar bejat itu kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Anak korban telah hamil 5 bulan. Yang menghamilinya adalah kakak iparnya,” kata Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Rabu (19/10/2022).
Kasus pemerkosaan itu terjadi ketika malam hari korban tidur bersama anak dari pelaku yang berusia 8 tahun di kamar yang masih tinggal dalam satu rumah.
Tiba-tiba, pelaku yang merupakan kakak ipar korban masuk ke dalam kamar yang saat itu istrinya pelaku sedang tidak ada di rumah.
“Pelaku masuk ke dalam kamar saat kondisi sepi. Karena selama ini pelaku dan anak korban masih tinggal dalam satu rumah,” kata Gananta panggilan akrab AKP Gananta.
Setelah masuk kamar, kakak ipar biadab itu langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yakni persetubuhan.
Meski korban awalnya sempat memberontak dan melakukan perlawanan, namun korban kalah tenaga hingga akhirnya hanya pasrah keperawanannya direnggut kakak ipar bejat tersebut.
“Hasil pemeriksaan, anak korban sempat tidak mau menuruti tetapi dipaksa pelaku,” tegasnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain. Nah, ancaman itu membuat korban takut untuk menceritakan pada orang lain.
Menurut Gananta, perbuatan bejat tersebut dilakukan sang kakak terhadap adik iparnya secara berulang kali hingga akhirnya korban ketahuan telat 5 bulan.
“Perbuatan pelaku dilakukan beberapa kali sampai anak korban hamil 5 bulan,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.
Hamilnya bocah remaja di bawah umur itu pun terdengar tetangga dan keluarga. Tak terima hal itu, keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian dan pelaku ditangkap bersama warga setempat.
“Pada malam hari warga beramai-ramai mendatangi rumah pelaku, karena mendapat informasi anak korban sudah hamil 5 bulan. Pelaku telah diamankan,” jelasnya.
Korban yang masih berstatus pelajar saat ini harus putus sekolah karena ulah kakak iparnya. Termasuk, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu masih didalami guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Statusnya (anak korban, red) sekarang putus sekolah, karena telah hamil 5 bulan,” kata Gananta memungkasi.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.