Sebegini Modus Tiga Tersangka Dugaan Penyelewengan Elpiji Subsidi di Tuban

, Jurnal Jatim Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus dugaan menyalahgunakan izin perniagaan elpiji subsidi di Kabupaten Tuban, .

Mereka yakni Sarianto (40), Edi Susanto (28), dan Vicky Andi Gunawan (19). Ketiga pria itu asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

“Tiga pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya didampingi Kasatreskrim AKP M Gananta, Sabtu (17/9/2022).

Ketiga orang tersangka itu hasil dari upaya Satreskrim yang melakukan penggerebekan di pangkalan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban akhir Agustus lalu.

Praktik dugaan penyelewengan peredaran gas elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh para tersangka itu diduga sudah berlangsung hampir satu tahun.

Modusnya yakni tersangka membeli ratusan tabung elpiji 3 Kg di wilayah agen di Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Elpiji bersubsidi itu kemudian dijual kembali oleh tersangka di wilayah Kabupaten Tuban dengan melebihi eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Mereka menjual elpiji subsidi di atas HET.  Tersangka mengambil (beli)dari Brondong Lamongan dan dijual kembali di wilayah Tuban. Seharusnya pendistribusian elpiji 3 kilogram ini untuk wilayah Lamongan bukan di wilayah Tuban,” katanya.

Selain tiga orang tersangka tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan menyalahgunakan izin pengangkutan atau perniagaan elpiji subsidi.

“Semua barang bukti telah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Rahman.

Adapun  barang bukti yang diamankan itu terdiri dari satu unit mobil pikap Nopol S 9533 HH berisi 115 tabung elpiji warna hijau tanpa segel yang tidak berisi. Kemudian, 30 tabung elpiji dengan kondisi masih tersegel dan berisi.

“Kita juga mengamankan 7 tabung gas elpiji warna hijau tanpa segel yang masih berisi, tunai Rp2.015.000, satu nota pembelian, , dan lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, tiga orang tersangka itu dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata mantan Kapolres Sumenep tersebut.

Dapatkan update menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com