Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang remaja diduga berulang kali mencuri mesin pompa air di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Polisi yang menangkapnya, menemukan sebanyak 20 buah pompa air di rumahnya.
Terduga pelaku tindak pidana pencurian mesin pompa air beserta sparepartnya itu adalah seorang remaja berinisial ITP (17), asal Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
ITP terakhir menggasak mesin pompa air di sebuah pekarangan tertutup, rumah milik SH (55) di Dusun Kates, Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, remaja berstatus pelajar itu ditangkap oleh anggota unit reskrim Polsek Boyolangu di rumahnya Rabu (21/9/2022) lalu.
“Penangkapan pelaku setelah ada laporan dari korban SH warga Dusun Kates, Desa Serut,” kata Anshori, Minggu (24/9/2022).
Dikatakan Anshori, kasus dugaan pencurian mesin pompa air itu diduga dilakukan oleh remaja itu sejak 7 sampai dengan 27 Juli 2022 silam.
Pelaku diduga mencuri alat mesin pertanian (alsintan) korban yang disimpan di dalam pekarangan rumah tertutup pagar tembok setinggi sekitar 3 meter.
Adapun modus pelaku melakukannya yakni dengan memanjat pagar pembatas setinggi 3 meter selanjutnya mengambil barang berupa mesin pompa Air dan sperpartnya.
Perbuatan mencuri mesin pompa air dengan modus tersebut dilakukan oleh pelaku secara berulang kali pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
“Jadi, pelaku pencurian mengambil barang jenis mesin pompa air dengan cara memanjat pagar pembatas setinggi 3 meter dan dilakukan secara berulang kali dan saat kondisi rumah dalam keadaan kosong,” kata Anshori
Terbongkarnya kasus itu pada saat korban melakukan pengecekan ternyata mesin pompa air dan sparepartnya tidak ada di tempat dan diduga banyak yang diambil orang tanpa ijin sehingga korban merasa dirugikan atas kejadian itu.
“Kemudian pada Jumat 5 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 Wib korban melaporkan ke Polsek Boyolangu,” ujarnya.
Hasil penyelidikan, terduga pelakunya adalah ITP. Mirisnya, pelaku masih remaja berstatus pelajar. Dari lokasi penangkapan pelaku, polisi menyita pompa air sebanyak 20 buah dan 21 tutup pompa air.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Polsek Boyolangu karena ada indikasi bahwa pelaku melaksanakan aksinya tidak sendiri,” tandasnya.
Atas perbuatannya melakukan pencurian, terduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com