Kediri, Jurnal Jatim – Satuan reskrim Polres Kediri, Jawa Timur menangkap 15 orang tersangka penganiayaan antar perguruan silat di sejumlah lokasi di Kediri yang saling berkaitan.
“Satreskrim berhasil mengungkap 5 kejadian yang meresahkan masyarakat yang saling berkorelasi dan melibatkan berbagai perguruan silat yang ada di Kabupaten Kediri baik korban maupun pelakunya,” kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, Rabu (28/7/2022).
Bermula pada Sabtu (17/9/2022) ada sebuah pesta rakyat diadakan di wilayah Kabupaten Kediri bagian selatan berlangsung.
Kemudian Sebuah kelompok bernama Ligas (Lingkungan Ganas) beranggotakan orang-orang dari berbagai perguruan silat di Kediri melakukan konvoi bersama dan berakhir insiden penganiayaan oleh beberapa oknum terhadap salah satu anggota dari perguruan silat IKSPI Kera Sakti.
Pelaku mengaku pada kejadian itu tidak ada sasaran yang pasti dan menjurus. Mereka hanya menyasar sembarang orang secara acak untuk dijadikan korban.
Akibat kejadian ini, pihak IKSPI Kera Sakti merasa tidak terima dan berusaha membalas dengan cara yang sama.
“Hingga terjadi pembacokan di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri,” katanya.
Dua hari kemudian, Senin (19/9/2022) salah satu anggota perguruan silat PSHT mendapat luka di lengannya akibat sabetan celurit milik anggota IKSPI Kera Sakti asal Lamongan.
Berdalih mencari keadilan, selain melakukan penganiayaan, 2 orang pelaku asal Jombang dan 1 orang pelaku asal Lamongan itu juga melakukan perusakan sebuah warung kopi milik warga yang menjadi TKP.
Aksi balas membalas antar perguruan silat terus berlanjut. Selang 6 hari setelahnya Minggu (25/9/2022) sekitar pukul 04.00WIB dini hari kejadian yang sama kembali terulang di Kecamatan Kras, Kediri.
Insiden yang memakan korban anggota PSHT sebelumnya dibalas dengan hal serupa kepada anggota perguruan silat Pagar Nusa. Aksi itu dipelopori oleh anggota yang berasal dari Kediri dan Tulungagung.
Rizkika menyatakan secara keseluruhan, pelaku merupakan orang yang berbeda di setiap kejadian. Polisi berhasil meringkus 15 tersangka dalam kasus ini, 11 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak bawah umur.
“3 orang tersangka lainnya saat ini masih dalam tahap pengejaran. Sudah kita terbitkan sebagai DPO,” katanya.
Akibat aksinya itu, para tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dikarenakan salah satu dari ke 15 tersangka merupakan seorang residivis.
Polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan tersangka di TKP berupa pakaian saat insiden berlangsung dan peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban yaitu 1 sabit/celurit, 1 batu, 1 potong kayu, dan 2 helm dalam keadaan pecah.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com