Embat HP Milik Purel Tuban, Pekerja Tempat Karaoke Dibekuk Polisi

Tuban, Jurnal Jatim – Seorang pekerja di tempat hiburan malam karaoke di Tuban, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga handphone (HP) milik alias purel tempat itu.

Terduga pelaku yang mencuri HP purel itu pemuda berinisial SB (21), salah satu Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

“Kasus handphone berhasil kita ungkap, dan pelaku telah ditahan,” ungkap Tuban AKBP Rahman Wijaya, Senin (12/9/2022).

Bermula pelaku bekerja di tempat Karaoke di tepi jalur Pantura Tuban, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban. Pelaku saat itu membersihkan ruangan pemandu lagu pada malam dini hari.

“Pada saat itu, pelaku tengah membersihkan ruangan pemandu karaoke,” kata Gananta.

Nah, ketika bersih-bersih itu, pelaku melihat HP milik perempuan berinisial W (28), salah satu pemandu lagu tergeletak di dalam ruangan di lokasi kejadian.

Sontak, tak pikir panjang akhirnya pelaku mengambil handphone merk Xiomi Redmi tipe Note 8 warna biru milik korban tersebut.

“Handphone yang dicuri ini milik salah satu pemandu lagu dan dilaporkan oleh korban,” ujarnya.

Mendapat laporan, anggota Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan itu membuahkan hasil. Anggota mendapat informasi jika handphone korban digunakan oleh seseorang, Kamis (25/8/2022). Kemudian, pria tersebut berhasil diamankan anggota di Polsek Jaken Pati, Jawa Tengah.

“Dari hasil interograsi bahwa handphone itu dibeli dengan cara tukar tambah senilai Rp1.800.000,” jelas Gananta.

Pria berinisial RA itu kemudian dibawa ke Mapolres Tuban. Dihadapan anggota, pria itu mengaku HP tersebut didapat dari pelaku.

Polisi kembali bergerak mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tak butuh lama, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan ketika tengah asyik ngopi (minum ) di jalan ring road Desa Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban, Jumat (26/8/2022) pukul 19.00 Wib.

“Pelaku ditangkap saat berada di dan mengakui jika telah mencuri HP di tempat bekerjanya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, pria pekerja tempat hiburan malam karaoke tersebut dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun .

“Pelaku telah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com