Dendam, Teman Seprofesi Wartawan Diracuni Racun Tikus di Pasuruan

Pasuruan, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Pasuruan, meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan dengan cara mengirim paket berisi beberapa minuman yang disuntik cairan racun tikus.

Pelaku percobaan pembunuhan itu adalah Rochmad Waloyo Purnadi (41) warga Pandaan, , Jawa Timur.

“Pelaku ditangkap pada 5 September di Pasar Pandaan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (12/9/2022).

Sementara yang menjadi korbannya adalah wartawan bernama M. Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Pasuruan yang merupakan teman tersangka.

Bayu menyatakan motif Rochmad berbuat nekat seperti itu karena ada rasa dendam kepada . Tersangka merasa dibohongi korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.

Diceritakssn Bayu, berawal tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu yakni memasukkan racun tikus cair merk Cina ke dalam beberapa minuman kemasan botol menggunakan suntikan spet.

“Kemudian dimasukkan ke dalam paket yang dibuat seolah-olah dikirim sebuah paket oleh Media dan Warta Bromo,” ujarnya.

Setelah meminum botol kemasan itu, korban merasakan mual-mual dan pusing karena keracunan. Bahkan, korban saat itu langsung kejang-kejang.

Korban lalu dibawa keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di rumah sakit Masitoh Bangil beberapa hari dan juga sempat dirujuk ke RSSA .

“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur-angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,” ujarnya.

Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, tim Resmob Satreskim Polres Pasuruan bergerak menyelidiki warga yang menampilkan tersangka saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.

Dalam rekaman CCTV itu, tampak Rochmad membawa paket sambil membonceng . Namun, sebelum tersangka tiba di lokasi, Rochmad turun dan menitipkan paket tersebut kepada si driver ojek .

Tim Resmob menangkap tersangka saat ada di Pasar Pandaan dengan sejumlah barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan tersangka.

Adapun barang bukti itu diambil dari rumah korban berupa 1 botol sisa minuman merk S-tee yang telah diminum, botol minuman kopi susu merk ABC, botol minuman merk ABC, satu kotak minuman merk ultra milk rasa coklat dan  kotak minuman merek buavita rasa jambu.

“Trsangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com