Surabaya, Jurnal Jatim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menampilkan 16 saksi dalam sidang perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi putra kiai dari Jombang, Jawa Timur.
Sebelumnya JPU akan menghadirkan 40 saksi dalam perkara tersebut. Namun hingga saat ini, JPU hanya menampilkan 16 orang saksi, lantaran keterangan mereka sudah dianggap mencukupi.
JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, jika pada saat sidang, pihak penasihat hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lagi di dalam surat dakwaan.
Akan tetapi, menurutnya, saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian dianggap sudah mencukupi.
“Kami simpulkan saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup.
tadi ada permohonan memang dari penasihat hukum untuk menghadirkan saksi-saksi lagi di dalam surat dakwaan. Tapi beban pembuktian surat dakwaan ada di penuntut umum,” katanya.
Sementara pengacara Bechi pun memprotes jaksa lantaran hanya menghadirkan 16 dari 40 orang saksi yang digembar-gemborkan memberatkan terdakwa.
Protes tersebut disambut oleh hakim dengan memerintahkan jaksa agar menghadirkan saksi yang ada dalam dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Ketua Tim Kuasa Hukum anak kiai Jombang Bechi, Gede Pasek Suardika mengungkapkan dalam sidang tertutup jaksa menyatakan menghentikan pengajuan saksi-saksi dari pihaknya.
Padahal, dikatakan Gede, dalam dakwaan kedua ada 6 orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, belum dihadirkan oleh JPU.
Padahal dalam dakwaan kedua jaksa itu menjelaskan tentang peristiwa kedua yang dituduhkan pada kliennya. Jika tidak dihadirkan saksi-saksi tersebut, maka Pasek menganggap jaksa harusnya mengakui jika dakwaan kedua itu fiktif alias tidak pernah ada.
“Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya, nah saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski disebut dalam dakwaan. Karena disebut, kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa itu (pencabulan) ada atau tidak. Dan majelis hakim mengabulkan agar jaksa menghadirkan 6 saksi itu,” kata Pasek, Kamis (9/9/2022).
Pasek menambahkan, tugas dari JPU, hakim dan penasihat hukum adalah menggali kebenaran fakta peristiwa. Sehingga, menjadikan pengadilan sebenarnya bukan penghakiman.
“Dan alat bukti saksi terlebih yang disebutkan dalam dakwaan menjadi sangat urgen untuk hadir kecuali JPU sendiri telah menyatakan dakwaannya memang lemah,” katanya.
Bechi menjadi terdakwa perkara dugaan pencabulan setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Putra kiai ternama di Jombang itu didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Lalu pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com