Jember, Jurnal Jatim – Tim Psikologi Polres Jember, Jawa Timur melakukan trauma healing kepada korban perusakan dan pembakaran rumah di dua dulu kan Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo Kecamatan Silo.
Menurut moordinator konselor Bripka Fitri, tim konselor dari Polres Jember berjumlah 4 orang. Tim konselor membantu memulihkan kondisi psikis dan trauma pasca kejadian.
“Untuk memulihkan kondisi psikis dan trauma pasca perusakan dan pembakaran rumah warga,” kata Fitri, Senin (8/8/2022).
Sementara itu Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan perlunya trauma healing untuk menghindari adanya trauma bagi masyarakat anak maupun orang dewasa pasca insiden kerusuhan.
Selain memberikan pemulihan psikis dan menghilangkan rasa cemas, tim Trauma Healing juga memberikan motivasi kepada masyarakat khususnya korban kerusuhan agar bisa beraktifitas kembali.
Pada kegiatan ini, konselor menggalakkan aksinya dalam konsep yang berbeda-beda. Di antaranya mengajak anak-anak bermain dengan permainan tradisional, bercerita, dan bernyanyi.
“Kita bikin have fun adik-adik di sana, kita mengajak bercerita, bernyanyi, dan bermain. Bahkan memberikan sesi kuis, bagi yang bisa menebak pertanya mendapatkan hadiah seperti buku, alat tulis, dan lain sebagainya, “ ujarnya.
Selain itu juga memberikan trauma healing dengan konsep penguatan mental terhadap korban yang terdampak dengan mengajak mengutarakan isi hati agar didapatkan akar permasalahan kemudian diberikan solusi supaya tidak takut lagi.
“Warga yang terdampak agar cepat bangkit dan bisa beraktifitas kembali bekerja tanpa merasa takut dan was-was dan meyakinkan pada warga bahwa mereka tidak sendiri, ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang akan selalu turun mendampingi warga,” ujarnya.
Peristiwa kerusuhan dengan perusakan dan pembakaran terjadi di dua Padukuhan yakni Patungrejo dan Dampikrejo, Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, pada (4/8/2022) lalu.
Pembakaran mobil dan rumah diduga terjadi karena aksi balas dendam warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi terkait kasus penganiyaan. Pada kasus itu, Polsek Sempolan menangkap pelaku penganiayaan untuk diamankan di mapolsek, namun pihak keluarga korban tidak terima, sehingga membalas dengan membakar rumah dan kendaraan pelaku penganiayaan.
Dalam kasus kerusuhan tersebut, polisi telah menetapkan 9 orang tersangka. Satu dari 9 orang tersangka adalah berinisial J (55) asal Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi diduga merupakan penggerak atau provokator aksi tersebut.
Polisi menjerat ke 9 orang tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP.
Ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.