Probolinggo, Jurnal Jatim -Tiga pejudi kartu remi serahkan diri ke Polsek Polsek Dringu, Probolinggo, Jawa Timur setelah sebelumnya sempat kabur saat digerebek oleh polisi pada Senin (1/8/2022) lalu.
Mereka kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga tersangka yakni AG (36); MK (35); dan NN (48). Ketiganya merupakan warga Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian kartu remi dengan taruhan uang di Desa Tegalrejo.
“Informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres lewat nomor Whatsapp,” kata Muhammad Dugel, Jumat (5/8/2022).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas reserse Polsek setempat dengan melakukan penggerebekan di area lokasi perjudian pada Senin (1/8/2022) Sore.
Sayangnya, ketika petugas tiba di area lokasi, para tersangka berhasil melarikan diri alias kabur menyelamatkan diri.
“Meski sempat melarikan diri, di lokasi kami menemukan beberapa barang bukti di antaranya, handphone milik tersangka, buku catatan berisi taruhan uang judi kartu remi, dan uang tunai Rp.70.000,” katanya.
Setelah penemuan barang bukti itu, Petugas melakukan rangkaian penyelidikan hingga ketiga orang tersangka menyerahkan diri ke Polsek Dringu Kamis, (4/8/2022).
“Para pelaku sempat kabur dari petugas dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Dringu. Hasil hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan perjudian remi di lokasi itu,” ujarnya.
Akibat perbuatan terlarangnya, ketiga orang tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP jo UU nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.