Sidang Perkara Suap Hakim Itong, Begini Kesaksian Saksi Mahkota

, Jurnal Jatim Hakim Itong Isnaini dipertemukan dengan dua saksi ‘mahkota’ dalam perkara dugaan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Surabaya, Selasa (30/8/2022).

Dua saksi mahkota yakni Panitera Pengganti (PP) M Hamdan dan seorang RM Hendro Kasiono. Keduanya juga sama-sama menjadi terdakwa dalam perkara suap hakim Itong.

Dua orang terdakwa itu dihadapkan sebagai saksi oleh (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi ().

Pada kesaksian pertama, terdakwa Hamdan menjelaskan kronologi perjalanan perkara dugaan suap itu dimulai.

Hamdan mengaku, perkara tersebut berawal dari adanya permintaan pengacara Hendro Kasiono untuk dimenangkan dalam perkara pembubaran PT (Perseroan Terbatas) yang dipegangnya.

Saat itu, Hendro disebutnya menyanggupi “ucapan terima kasih” apabila perkara yang dikawalnya itu dapat dimenangkan nantinya.

Pada saat itu, Hamdan mengakui jika ia tidak menyebut nominal yang harus disediakan oleh Hendro. Namun, ia memastikan jika Hendro dianggap sudah tahu sama tahu.

Dalam prosesnya, Hendro rupanya “memesan” hakim Itong agar dapat mengadili perkaranya itu. Hal itu pun disanggupi Hamdan, setelah mengaku berkonsultasi dengan Hakim Itong.

“Untuk penunjukkan hakim, saya bilang pada Hendro ada dana yang harus disiapkan untuk pak wakil (Waka Pengadilan Negeri Surabaya). Katanya (Hendro), iya pak sudah disiapkan nanti sore-sorean,” ujar Hamdan menirukan perkataan Hendro.

Setelah itu, Hendro dan dirinya lalu bersepakat bertemu di ruang transit panitera. Di tempat itu, Hamdan menyebut jika Hendro memberinya segebok yang tidak diketahui jumlahnya, terbungkus dalam amplop cokelat dan diberi wadah map.

Setelah diterima, Hamdan mengaku langsung menemui hakim Itong di ruangannya, di lantai 3 gedung PN Surabaya.

“Uang itu saya tidak tahu jumlahnya. Tapi, usai diberi Hendro, uang untuk pak Waka itu langsung saya serahkan ke pak Itong di ruangannya di lantai tiga. Uang diterima dan langsung dimasukkan ke dalam lacinya,” ujarnya.

Ditanya jaksa apakah ia mengetahui jika uang itu benar diserahkan pada Waka PN Surabaya atau tidak? Hamdan menjawab tidak tahu. Namun, usai peristiwa itu, ia diminta oleh Itong untuk menemui Pungky, ajudan dari Waka PN Surabaya.

Dari situlah, ia mengaku lalu keluar penetapan penunjukkan hakim Itong dalam perkara milik pengacara Hendro.

Hampir senada disampaikan saksi sekaligus terdakwa Hendro Kasiono. Dalam sidang terpisah, Hendro mengakui telah memberikan sejumlah uang secara bertahap pada saksi sekaligus terdakwa, Hamdan.

Pada tahap pertama, Hendro mengaku menyerahkan uang sebesar Rp200 juta pada Hamdan. Namun, berbeda dengan Hamdan, Hendro mengaku meletakkan uang tersebut di milik Hamdan.

Caranya, ia diberi kunci mobil oleh Hamdan, lalu meletakkan uang sebesar Rp200 juta ke dalam mobil itu. Usai meletakkan uang, kunci mobil lalu diserahkan kembali pada Hamdan.

“Uang yang katanya untuk pak Itong itu saya serahkan di mobil Hamdan,” ujarnya.

Hendro mengakui menyerahkan sejumlah uang dalam tiga tahap pada Hamdan. Tahap pertama diserahkan Rp200 juta, tahap kedua Rp60 juta, dan tahap ketiga menyerahkan uang sebesar Rp140 juta. Total uang yang diserahkan dalam perkara ini mencapai Rp400 juta.

Menanggapi kesaksian itu, Hakim Itong Isnaeni pun membantah. Ia menyatakan tidak pernah meminta atau pun menerima sejumlah uang seperti yang disebutkan oleh para saksi itu. Ia menyatakan, ada ketidaksesuaian dalam keterangan para saksi yang menerangkan secara terpisah.

Ia menyebut ketidaksesuaian itu antara lain, Hamdan mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diserahkan oleh Hendro. Namun, hal itu disebutnya terbantahkan oleh keterangan Hendro yang menyebut Hamdan mengetahui jumlah uang yang diserahkannya.

Kedua, ketidak sesuaian tempat penyerahan uang. Hamdan menyebut uang diserahkan di ruang transit PP, sedangkan Hendro menyebut uang diserahkan didalam mobil Hamdan. Ketiga, ia secara tegas membantah adanya penyerahan uang oleh Hamdan di dalam ruangannya.

“Banyak terjadi ketidak sesuaian keterangan para saksi. Dan saya tidak pernah menerima uang seperti yang disebutkan oleh saksi Hamdan,” ujarnya membantah.