Surabaya, Jurnal Jatim – PT Meratus Line di Surabaya, Jawa Timur, tegas membantah melakukan penyekapan karyawan. Dalam kasus tersebut, Direktur Utama SR ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Head Of Legal PT Meratus Line, Donny Wibisono mengatakan, perusahaannya tidak melakukan penyekapan terhadap seorang karyawannya yang berinisial ES. Namun, ia menyebut karyawan itu justru yang meminta perlindungan pada pihaknya selama 4 hari, mulai 4 sampai 8 Februari lalu.
“ES berada di Kantor PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak selama 4 – 8 Februari 2022 dalam rangka mendapatkan perlindungan dari manajemen PT Meratus Line,” kata Donny saat membacakan rilis tertulis kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Kasus itu bermula pada Januari lalu terjadi pencurian atau penggelapan bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal-kapalnya. Saat penyelidikan perusahaan, diketahui sejumlah karyawan yang salah satunya ada ES diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“ES adalah salah satu saksi penting atas dugaan terjadinya tindak kejahatan yang telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi PT Meratus Line itu. Sehingga, pengakuan yang dia sampaikan membuatnya merasa terancam karena dugaan pencurian pasokan BBM itu melibatkan pihak lain,” ujarnya.
Kemudian, pada 24 Januari 2022, ES mengajukan permohonan perlindungan kepada manajemen PT Meratus Line dengan menandatangani sendiri surat jaminan perlindungan. Donny menyebut, manajemen pun menyiapkan apartemen khusus untuk ES sejak 26 Januari 2022 sebagai tempat berlindung. Pada 4 Februari 2022, ES kembali meminta perlindungan kepada manajemen PT Meratus Line dan meminta tinggal sementara di kantor.
“Selama berada di kantor PT Meratus Line, ES dapat dengan leluasa beraktifitas di dalam Gedung Meratus seperti salat di masjid, dan bahkan makan di luar area kantor. ES menginap dan selama berada di kantor PT Meratus Line dalam keadaan baik-baik saja, tanpa tekanan dalam bentuk apapun,” katanya.
Lalu, kata Donny, atas inisiatifnya sendiri, ES menyerahkan uang Rp570 juta dan 3 sertifikat tanah pada kantor Meratus. Namun entah mengapa, pada 7 Februari istri ES, berinisial MM melaporkan perusahaan secara tidak benar.
“Istri ES (MM) melaporkan secara tidak benar terhadap SR, Dirut PT Meratus Line, yang seakan-akan menyekap ES. Padahal, keberadaan ES di lokasi PT Meratus Line adalah atas kehendak ES sendiri dan tidak ada tindakan menghilangkan kemerdekaan ES seperti yang dilaporkan,” katanya menjelaskan.
Oleh karenanya, PT Meratus Line telah melaporkan ES dan kawan-kawan atas adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dan atau tindak pidana pencucian uang, sesuai Laporan Polisi: LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.
“Uang tunai dan sertifikat tanah yang diserahkan ES dengan demikian telah diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Timur dalam kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut,” tambahnya.
Terkait persoalan-persoalan itu, PT Meratus Line pun mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan baik terkait dugaan tindak pencurian atau penggelapan pasokan BBM yang sedang ditangani Polda Jawa Timur atau pun pelaporan tuduhan penyekapan di Kepolisian Resor Tanjung Perak.
Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, inisial SR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan ES yang merupakan karyawan dari perusahaan pelayaran tersebut.
Penetapan SR sebagai tersangka terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Surat tersebut, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.